Minggu, 21 Desember 2025

Hilirisasi dan Nilai Tambah: Jalan Menuju Perekonomian yang Lebih Sejahtera

Photo Author
- Minggu, 16 November 2025 | 03:18 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah konsisten meningkatkan nilai tambah energi Indonesiia guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Esensi.TV)
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah konsisten meningkatkan nilai tambah energi Indonesiia guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. (Esensi.TV)

*) Yuliot Tanjung

 

Menghadapi sorotan publik yang sering tertuju pada debu, aktivitas tambang, dan kritik terhadap sektor energi dan sumber daya mineral, terdapat sebuah kebijakan yang sejatinya menyimpan potensi besar Namun kurang mendapat ruang narasi yang layak.

Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai hilirisasi bukan hanya soal mendirikan pabrik pengolahan besar atau menambah kapasitas smelter semata. Lebih dari itu, ini adalah tentang bagaimana mengubah bahan mentah menjadi produk bernilai di dalam negeri.

Tujuannya agar hasil ekonomi tetap berada di dalam negeri dan kembali ke masyarakat, bukan hanya mengalir keluar. Hilirisasi adalah strategi untuk kesejahteraan nasional, bukan sekadar jargon industri.

Baca Juga: Wamen ESDM: Dalam 10 Tahun, Proyek EBT Ciptakan 760.140 Lowongan

Hilirisasi: Jantung Kebijakan

Hilirisasi pada dasarnya berarti mengubah bahan mentah menjadi produk dengan nilai tambah yang lebih tinggi di dalam negeri. Ketika bijih mineral atau batu bara diekspor mentah, margin keuntungan bagi negara relatif kecil.

Sebaliknya, jika bahan tersebut diproses menjadi logam, baterai, atau komponen industri lain, nilai tambah meningkat dan perekonomian domestik mendapat manfaat lebih besar.

Data sektoral menunjukkan bahwa investasi kini mengalir tidak hanya ke kegiatan ekstraksi, melainkan juga ke hilirisasi dan pengolahan yang memberi nilai tambah. Landasan regulasi, insentif investasi, dan fasilitasi perizinan diarahkan untuk mempercepat proses tersebut.

Baca Juga: Wamen ESDM Beberkan Alasan BBM Non-Subsidi di SPBU Swasta Kosong 

Landasan Regulasi: Penguatan Arah Kebijakan

Kebijakan dan kemudahan hilirisasi terus diperkokoh melalui kerangka hukum. Salah satu tonggak penting adalah penerbitan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara, serta implementasinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (Perubahan kedua atas PP No. 96/2021) yang menegaskan fokus pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri dan prioritas hilirisasi untuk komoditas mineral dan batubara.

Perangkat regulasi ini memberikan kepastian hukum dan orientasi kebijakan yang jelas bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di hilir, termasuk ketentuan TKDN, persyaratan transfer teknologi, dan mekanisme pelacakan bahan baku.

Halaman:

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Banjir dan Hasrat Pembangunan

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:03 WIB

Simalakama AI untuk Media Massa

Minggu, 28 September 2025 | 13:00 WIB

Listrik Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 3 September 2025 | 20:14 WIB

Semua Ada Akhirnya

Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:24 WIB

Mpox dan Empat Generasi Vaksin

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:56 WIB

Dampak Negatif Pilpres 2024 terhadap Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 | 16:37 WIB

WNA Korea yang Kerja di Indonesia Rasis!?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB

Nobel Caltech. 1 Kampus Meraih 47 Nobel

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB

Belajar Dari Soeharto dan Nadiem Makarim

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:05 WIB
X