Senin, 22 Desember 2025

KPK Segera Periksa Raja Juli hingga Siti Nurbaya dalam Kasus Suap Inhutani V

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 18:36 WIB
KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli dan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kasus dugaan suap Inhutani V
KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli dan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kasus dugaan suap Inhutani V

ESENSI.TV, JAKARTA – Aroma skandal besar kembali menyeruak dari jantung birokrasi kehutanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap memanggil siapa pun pejabat yang namanya disebut dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Tak terkecuali Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/09/2025) malam.

Pernyataan keras ini terlontar usai KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus eks Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, pada 17 September 2025.

Baca Juga: Viral Soal Isu Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasi Lengkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan untuk menguji silang keterangan yang telah diberikan para saksi sebelumnya.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelas Asep.

Ia menambahkan, KPK juga kerap memanggil saksi bila nama mereka tercantum dalam dokumen resmi yang berhubungan dengan kasus.

Baca Juga: Kejam! Ribuan Calon Jemaah Terdepak, KPK Bongkar Modus Licik Korupsi Kuota Haji 2024

“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” papar Asep.

OTT yang Menggegerkan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka.

Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN); staf perizinan SBG Aditya (ADT); dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Baca Juga: Rekrutmen PT Inhutani I 2025 Dibuka! Tersedia 8 Posisi untuk Lulusan SMK, D3, hingga S1

Dalam konstruksi perkara, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky berperan sebagai penerima.

Halaman:

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X