ESENSI.TV, JAKARTA – Aroma skandal besar kembali menyeruak dari jantung birokrasi kehutanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap memanggil siapa pun pejabat yang namanya disebut dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Tak terkecuali Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/09/2025) malam.
Pernyataan keras ini terlontar usai KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus eks Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, pada 17 September 2025.
Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan untuk menguji silang keterangan yang telah diberikan para saksi sebelumnya.
“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelas Asep.
Ia menambahkan, KPK juga kerap memanggil saksi bila nama mereka tercantum dalam dokumen resmi yang berhubungan dengan kasus.
Baca Juga: Kejam! Ribuan Calon Jemaah Terdepak, KPK Bongkar Modus Licik Korupsi Kuota Haji 2024
“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” papar Asep.
OTT yang Menggegerkan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 13 Agustus 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka.
Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN); staf perizinan SBG Aditya (ADT); dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Baca Juga: Rekrutmen PT Inhutani I 2025 Dibuka! Tersedia 8 Posisi untuk Lulusan SMK, D3, hingga S1
Dalam konstruksi perkara, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky berperan sebagai penerima.
Artikel Terkait
Kepala dan Wakil Otorita IKN Mengundurkan Diri, Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono dan Raja Juli sebagai Plt
Kasus TPPU Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: KPK Lanjutkan Pengusutan Dugaan Suap Rp12 Miliar untuk Status WTP
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya
Pemeriksaan Kasus Suap Ronald Tannur: Kejagung Periksa Empat Saksi dan Tahan Hakim di Jakarta
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Ronald Tannur
KPK Bongkar Skandal Suap Baru di Proyek Kereta Api, Tiga Pejabat Pokja Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Kereta Api, Gratifikasi Capai Rp3 Miliar
Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dilimpahkan ke Jaksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tersandung Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp4,6 MiliarĀ
Skandal Kasus Ekspor CPO: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp60 Miliar
Perkembangan Skandal Suap Hakim Kasus CPO, Penyidik Temukan Barang Ini di Bawah Kasur
Rekrutmen PT Inhutani I 2025 Dibuka! Tersedia 8 Posisi untuk Lulusan SMK, D3, hingga S1
Viral Soal Isu Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasi Lengkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni