ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan suap kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia.
Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ia diduga menerima suap dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp60 miliar, demi mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara besar korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dilansir dari Instagram @fakta.indo, hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arif diduga menerima uang tersebut agar tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ekspor CPO dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Baca Juga: Newcastle Bungkam Manchester United 4-1, Harvey Barnes Cetak Dua Gol Spektakuler
Tiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Putusan yang dikeluarkan akhirnya berbunyi onslag van alle rechtsvervolging, atau menyatakan perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut membuat perusahaan-perusahaan tersebut lolos dari jeratan hukum.
Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, uang suap tidak diserahkan langsung kepada Arif.
Dana itu disebut diberikan secara bertahap melalui tangan Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda PN Jakarta Utara, yang merupakan orang kepercayaan Arif.
Baca Juga: Gen Z dan Kecerdasan Finansial: Seberapa Siap Mereka Mengatur Keuangan?
Selain keduanya, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan advokat Ariyanto (AR).
Keempatnya kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret dunia peradilan ke dalam krisis integritas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Surabaya dalam penyelidikan perkara lain.
Artikel Terkait
Sudah Hampir Dua Tahun Kosong, Kursi Dubes RI untuk AS Belum Juga Terisi
Tagihan Listrik Melonjak Usai Diskon Dicabut, Transparan dan Evaluasi Kebijakan PLN Dipertanyakan
Bermodus Cek Darah, Dokter Muda Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di Rumah Sakit
Lepaskan Terduga Maling, Warga Indramayu Geruduk dan Gelar Aksi Protes di Polsek Cikedung
Korupsi Pengadaan Alat Praktek di Disdik Jambi Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp21,8 Miliar