Senin, 22 Desember 2025

Perkembangan Skandal Suap Hakim Kasus CPO, Penyidik Temukan Barang Ini di Bawah Kasur

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 10:00 WIB
Penyidik Kejagung menemukan barang bukti di bawah kasur. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Penyidik Kejagung menemukan barang bukti di bawah kasur. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, JEPARA - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam skandal vonis bebas korporasi besar di kasus korupsi ekspor minyak sawit (CPO) terus berkembang. 

Setelah menetapkan lima orang dari kalangan peradilan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap temuan mengejutkan.

Uang tunai dalam jumlah fantastis yang disembunyikan secara tidak lazim oleh salah satu hakim yang terlibat berhasil ditemukan.

Baca Juga: Kondisi Gaza Memburuk: Serangan Israel Meluas, Vaksinasi Polio Terhenti Akibat Blokade

Pada Minggu, 13 April 2025, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom (AM) di Jepara, Jawa Tengah. 

Dalam video penggeledahan tersebut, seperti dilansir dari Instagram @fakta.indo, tim menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. 

Menariknya, uang tersebut tidak disimpan di brankas atau tempat penyimpanan khusus, melainkan tersembunyi di bawah kasur. 

Ali Muhtarom sendiri merupakan satu dari empat hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk memutus bebas tiga perusahaan raksasa dalam perkara korupsi izin ekspor CPO. 

Baca Juga: Naik ke Posisi Ketiga! Gol Telat Matheus Nunes Antar Manchester City Tumbangkan Aston Villa

Ketiga hakim lain adalah Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, dan Agam Syarif Baharuddin (ASB). 

Selain itu, Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera muda perdata di PN Jakarta Utara, juga ikut terseret sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp60 miliar. 

Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan terhadap tiga perusahaan besar, yaitu Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group, agar divonis lepas dari jeratan hukum. 

Baca Juga: Aksi Peduli Bhayangkari Satbrimobda Kaltim, 125 Warga Balikpapan Terima Bantuan Sosial

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X