Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Beri Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Tuntutan Hukum

Photo Author
- Kamis, 27 November 2025 | 08:00 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Seskab Teddy Indra Wijaya saat membacakan pengumuman di Istana Negara. (Foto: Instagram @sufmi_dasco)
Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Seskab Teddy Indra Wijaya saat membacakan pengumuman di Istana Negara. (Foto: Instagram @sufmi_dasco)

 

ESENSI.TV, JAKARTA - Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat vonis 4,5 tahun penjara, perjalanan hukum mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kini memasuki fase baru.

Pemerintah akhirnya memulihkan status hukumnya, membuka lembaran berbeda dari kasus yang sebelumnya menempatkan dirinya dan dua mantan direksi lain dalam posisi tertekan di ranah peradilan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi hukum kepada Ira Puspadewi beserta dua mantan anggota direksi ASDP lainnya. 

Dengan keputusan ini, ketiganya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum yang sempat membayangi.

 Baca Juga: Inilah Strategi Gen Z Menjaga Hubungan Persahabatan Tanpa Terjebak Drama

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Selasa, 25 November 2025. 

Hadir dalam pernyataan resmi itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses evaluasi lintas lembaga.

Sebelum rehabilitasi diberikan, DPR RI melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh rangkaian perkara yang menyeret tiga mantan direksi tersebut.

Dalam kajian yang disampaikan, DPR menyatakan tidak menemukan bukti adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh para terdakwa.

 Baca Juga: Lari atau Jalan Kaki? Temukan Cara Terbaik Menjaga Kesehatan dan Kebugaran

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemulihan nama baik, karena tidak adanya indikasi pelanggaran personal yang berdampak langsung terhadap kerugian negara.

Pemberian hak rehabilitasi tidak hanya mencabut implikasi hukum yang sempat dijatuhkan, tetapi juga mengembalikan status serta kehormatan profesional ketiga mantan pejabat BUMN tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa rehabilitasi merupakan langkah yang diperlukan ketika hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya dasar hukum yang cukup untuk mempersalahkan individu yang terlibat.***(LL)

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X