Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya

Photo Author
- Selasa, 5 November 2024 | 16:00 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diberikan kepada hakim PN Surabaya.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diberikan kepada hakim PN Surabaya. (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus yang melibatkan Ronald Tannur kini kembali menjadi sorotan setelah sang ibu, MW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Menurut Kejaksaan Agung, MW diduga terlibat dalam kasus gratifikasi guna mempengaruhi proses hukum yang dihadapi anaknya di pengadilan tersebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan MW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diberikan kepada hakim PN Surabaya

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula

Suap tersebut diduga bertujuan memengaruhi putusan kasus pidana anaknya, Ronald Tannur, yang terjerat perkara penganiayaan hingga pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Dr. Abdul Qohar, MW, bersama seorang pengacara berinisial LR, memberikan sejumlah uang sebesar Rp3,5 miliar sebagai biaya pengurusan perkara kepada majelis hakim yang menangani kasus Ronald di PN Surabaya.

Dr. Abdul Qohar menyatakan, "Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya tindakan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Oleh karena itu, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka."

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

Status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor TAP-63/F2/Fd.2/11/2024, tanggal 4 November 2024, serta disertai perintah penahanan 20 hari terhadap MW.

Keputusan penahanan ini terbit berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 yang menahan MW di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. 

MW kini ditahan atas tuduhan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah dalam Operasi Cepat di Kudus, Demak, dan Solo  

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 4 November 2024, Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan bahwa kerja sama antara MW dan pengacara LR bermula saat MW meminta LR untuk membela kasus Ronald.

Hubungan ini terjalin erat karena anak LR dan Ronald pernah bersekolah di tempat yang sama, sehingga MW dan LR saling mengenal baik. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X