ESENSI.TV, JAKARTA - Harapan ribuan calon jemaah haji yang telah menanti puluhan tahun pupus di tengah dugaan praktik curang dalam pengelolaan kuota haji khusus 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola sistematis yang membuat ribuan orang batal berangkat meski sudah berada dalam antrean resmi, sementara kuota justru dialihkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
KPK menemukan salah satu modus utama dalam kasus ini adalah pembatasan waktu pelunasan biaya haji yang sangat singkat, hanya lima hari kerja.
Aturan tersebut tentu menyulitkan calon jemaah yang telah mendaftar bertahun-tahun untuk segera melunasi.
Baca Juga: Saat Marco Rubio Mendatangi Netanyahu, Israel Semakin Gencar Menyerang Gaza
Akibatnya, banyak di antara mereka yang gagal berangkat meski sudah menunggu hingga belasan tahun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut ada sekitar 8.400 calon jemaah yang sudah antre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024 justru terpaksa batal.
“Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat, agar sisa kuota tambahan tidak terserap calon jemaah lama,” ujarnya.
Menurut KPK, kuota yang tersisa akibat kegagalan calon jemaah melunasi biaya justru diduga dialihkan kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.
Baca Juga: Cara Mengatasi Ruam pada Bayi agar Kulit Tetap Sehat
Praktik ini membuka peluang jual-beli kuota, di mana mereka yang baru mendaftar bisa langsung berangkat asalkan bersedia membayar tambahan.
“Penyidik menduga pola ini memang diskenariokan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Budi.
KPK menilai mekanisme tersebut bukan terjadi secara kebetulan, melainkan didesain agar kuota dapat dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan.
Kerugian Negara dan Penelusuran Lanjutan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Korupsi PMT, Biskuit Balita Hilang Nutrisi, Diganti Gula dan Tepung Murah
Sampaikan Maaf Usai Rumahnya Dijarah, Menkeu Sri Mulyani: Kami Terus Berbenah, Tugas Negara Bukan untuk Korupsi atau Menindas
Dorong Pemberantasan Korupsi, Prabowo Desak Puan Percepat RUU Perampasan Aset
Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Tak Hanya Nadiem Makarim, Kejagung Juga Tetapkan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop