Senin, 22 Desember 2025

Bebas Lewat Restorative Justice, Buruh di Gowa yang Curi Pisang Demi Bayar Utang Akhirnya Bisa Pulang

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Buruh lepas di Gowa bebas lewat restorative justice usai curi pisang untuk bayar utang istrinya. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Buruh lepas di Gowa bebas lewat restorative justice usai curi pisang untuk bayar utang istrinya. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, SULSEL - Kisah pilu datang dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang buruh harian lepas bernama Erlangga Bin Hamka harus berurusan dengan hukum hanya karena mencuri empat tandan pisang

Aksi nekat itu ia lakukan bukan untuk bersenang-senang, melainkan demi melunasi cicilan mingguan utang koperasi istrinya. 

Namun, kisah yang semula berakhir di balik jeruji besi berubah menjadi momen penuh haru ketika proses restorative justice membuatnya bisa kembali menghirup udara bebas.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) di wilayah Polsek Barombong.

Baca Juga: Judistira Ajak Masyarakat Bijak Konsumsi Makanan untuk Tekan Food Waste dan Jaga Lingkungan

Erlangga tertangkap usai mengambil empat tandan pisang milik seorang warga bernama Rustam Bin Usman. 

Dua tandan sempat ia jual dengan harga Rp150 ribu untuk menutup cicilan utang, sementara dua tandan lainnya belum sempat dijual ketika ia ditangkap aparat kepolisian.

Saat berada di hadapan polisi dan korban, Erlangga tak kuasa menahan tangis. Ia memohon maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Sang pemilik pisang, Rustam, yang turut menyaksikan pertemuan itu akhirnya luluh. 

Dengan hati besar, ia memaafkan Erlangga dan mencabut laporan polisi yang sebelumnya sudah dibuat.

Baca Juga: 12 Ide Kerjaan Sampingan Ala Gen Z, Santai, Kreatif, dan Bikin Cuan

Suasana haru semakin terasa pada Selasa (19/8/2025) di Mapolsek Barombong ketika keputusan restorative justice resmi dijalankan. 

Erlangga pun dibebaskan, disaksikan langsung oleh keluarga, aparat, dan masyarakat setempat. 

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek edukasi hukum.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X