Senin, 22 Desember 2025

Soal Royalti Lagu, Wakil Ketua DPR Dasco: Jangan Takut, Putar Musik Tetap Diperbolehkan

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah). (Foto: Instagram @sufmi_dasco)

ESENSI.TV, JAKARTA - Belakangan ini, isu royalti musik menjadi sorotan publik. Banyak pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga pusat perbelanjaan merasa khawatir memutar lagu karena takut terkena kewajiban pembayaran royalti yang dianggap belum transparan. 

Kebingungan inilah yang membuat sejumlah tempat usaha memilih untuk tidak memutar musik agar terhindar dari masalah hukum.

Menanggapi keresahan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak ragu memutar musik. 

Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat DPR akan mengumumkan kebijakan baru terkait persoalan ini, sehingga pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Telat Perpanjang SIM? Ketahui Konsekuensi dan Solusinya di Sini

"Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini. Silakan putar aja musik," ujar Dasco, dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Menurut Dasco, secara prinsip, royalti hak cipta memang bertujuan untuk memberikan penghargaan dan perlindungan kepada pencipta lagu. 

Namun, ia menilai pelaksanaannya selama ini sering menimbulkan polemik karena dinilai tidak proporsional.

Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penertiban terhadap struktur dan komposisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menjadi perantara penarikan royalti. 

Baca Juga: LPPI Buka Lowongan untuk Posisi Pelaksana Penyelenggaraan Asesmen dan Rekrutmen, Simak Syarat Lengkapnya

Sementara itu, aturan yang lebih tegas masih menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta.

“Memang ada peraturan menteri yang sudah dibuat, dan menurut saya itu masih dalam batas wajar. Tapi sambil menunggu pengumuman resmi dan revisi UU Hak Cipta, masyarakat jangan takut memutar musik,” tambahnya.

Apa Itu Royalti Musik?

Royalti musik adalah bentuk imbalan yang wajib diberikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, atau pihak yang memiliki hak terkait ketika karya mereka digunakan secara komersial. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X