ESENSI.TV, BANDUNG - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Terpidana kasus korupsi besar proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 7 tahun 9 bulan.
Kepastian pembebasan bersyarat Setya Novanto disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Menurutnya, proses tersebut sudah melewati tahapan asesmen serta mempertimbangkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Misbakhun Optimistis RAPBN 2026 Bisa Lebih Tinggi dari Rancangan Awal
Dalam PK, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Agus juga menambahkan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melakukan lapor diri.
Hal ini lantaran denda subsider yang dijatuhkan kepadanya telah dilunasi.
"Enggak ada (lapor diri). Karena kan denda subsidair sudah dibayar. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujar Agus saat memberikan keterangan di Jakarta.
Baca Juga: Katanya Minum Bir Bisa Redakan Nyeri Haid, Ternyata Ini Fakta yang Dialami Tubuh
Berdasarkan putusan PK, Mahkamah Agung menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Setnov juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta atau sekitar Rp98,5 miliar (mengacu pada kurs tahun 2018).
Setya Novanto pertama kali ditahan pada 19 November 2017, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Artikel Terkait
Heboh! Film Animasi Merah Putih Telan Rp6,7 M Banjir Kritik Pedas Netizen, Produser: Senyumjn Aja
Pengusaha Hotel di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Lagu Gegara TV di Kamar
Demo Kenaikan PBB di Pati Berujung Ricuh, Bupati Sudewo Dilempari Massa saat Minta Maaf
Remaja di Deli Serdang Dibakar Usai Kepergok Curi Ubi, Pelaku Diduga Oknum Polisi dan ASN
Gaji Guru Jadi Prioritas, Prabowo Alokasikan Rp178,7 Triliun dalam RAPBN 2026