Senin, 22 Desember 2025

Setelah 7 Tahun 9 Bulan di Penjara, Setya Novanto Kini Resmi Menghirup Udara Bebas

Photo Author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat usai jalani hampir delapan tahun hukuman.(Foto: Instagram @s.novanto)
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat usai jalani hampir delapan tahun hukuman.(Foto: Instagram @s.novanto)

ESENSI.TV, BANDUNG - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. 

Terpidana kasus korupsi besar proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 7 tahun 9 bulan.

Kepastian pembebasan bersyarat Setya Novanto disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. 

Menurutnya, proses tersebut sudah melewati tahapan asesmen serta mempertimbangkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: Misbakhun Optimistis RAPBN 2026 Bisa Lebih Tinggi dari Rancangan Awal

Dalam PK, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Agus juga menambahkan bahwa Setnov tidak lagi diwajibkan untuk melakukan lapor diri. 

Hal ini lantaran denda subsider yang dijatuhkan kepadanya telah dilunasi. 

"Enggak ada (lapor diri). Karena kan denda subsidair sudah dibayar. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," ujar Agus saat memberikan keterangan di Jakarta.

Baca Juga: Katanya Minum Bir Bisa Redakan Nyeri Haid, Ternyata Ini Fakta yang Dialami Tubuh

Berdasarkan putusan PK, Mahkamah Agung menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Selain itu, Setnov juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta atau sekitar Rp98,5 miliar (mengacu pada kurs tahun 2018).

Setya Novanto pertama kali ditahan pada 19 November 2017, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X