“Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan dari pendekatan ini adalah agar pelaku menyadari kesalahannya sekaligus memberikan pelajaran hukum tanpa harus menghancurkan masa depan orang kecil.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Ini Perbedaan Luka Diabetes dengan Luka Biasa yang Harus Diwaspadai
Kasus Erlangga menjadi gambaran nyata bagaimana kesulitan ekonomi bisa menjerat masyarakat kecil ke dalam lingkaran hukum.
Di sisi lain, restorative justice menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis dengan mengutamakan perdamaian, mediasi, dan kesadaran bersama.
Kini Erlangga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Meski pengalaman pahit itu akan selalu ia ingat, ia mengaku mendapatkan pelajaran berharga.***(LL)
Artikel Terkait
Setelah 7 Tahun 9 Bulan di Penjara, Setya Novanto Kini Resmi Menghirup Udara Bebas
Soal Royalti Lagu, Wakil Ketua DPR Dasco: Jangan Takut, Putar Musik Tetap Diperbolehkan
Tampik Isu Gaji DPR Naik Rp100 Juta, Puan Maharani: Bukan Naik, Hanya Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Prabowo Hapus Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN, Tantang yang Keberatan untuk Mundur
Sahroni Minta KPK Koordinasi dengan Pimpinan Partai Sebelum Tangkap Kader, Netizen: Keburu Kabur Lah