Senin, 22 Desember 2025

Bebas Lewat Restorative Justice, Buruh di Gowa yang Curi Pisang Demi Bayar Utang Akhirnya Bisa Pulang

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:25 WIB
Buruh lepas di Gowa bebas lewat restorative justice usai curi pisang untuk bayar utang istrinya. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Buruh lepas di Gowa bebas lewat restorative justice usai curi pisang untuk bayar utang istrinya. (Foto: Instagram @fakta.indo)

“Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,” ujarnya. 

Ia menambahkan, tujuan dari pendekatan ini adalah agar pelaku menyadari kesalahannya sekaligus memberikan pelajaran hukum tanpa harus menghancurkan masa depan orang kecil.

Baca Juga: Jangan Sepelekan, Ini Perbedaan Luka Diabetes dengan Luka Biasa yang Harus Diwaspadai

Kasus Erlangga menjadi gambaran nyata bagaimana kesulitan ekonomi bisa menjerat masyarakat kecil ke dalam lingkaran hukum. 

Di sisi lain, restorative justice menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis dengan mengutamakan perdamaian, mediasi, dan kesadaran bersama.

Kini Erlangga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Meski pengalaman pahit itu akan selalu ia ingat, ia mengaku mendapatkan pelajaran berharga.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X