Garis Kemiskinan 2024: Masih Banyak yang Berjuang
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan September 2024 di kisaran Rp 595 ribu per kapita per bulan.
Artinya, seseorang dikategorikan miskin jika pengeluarannya kurang dari jumlah tersebut.
Jika dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga di Indonesia (sekitar 4 orang), maka sebuah keluarga dianggap miskin jika memiliki pengeluaran kurang dari Rp 2,4 juta per bulan.
Perbandingan dengan pendapatan per kapita menunjukkan ketimpangan yang mencolok:
Pendapatan per kapita: Rp 6,5 juta/bulan
Garis kemiskinan (untuk keluarga 4 orang): Rp 2,4 juta/bulan
Meskipun pendapatan per kapita terlihat tinggi, kenyataannya masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak menikmati distribusi kekayaan yang merata.
Upah Minimum 2024: Jauh dari Pendapatan Per Kapita?
Untuk memahami lebih lanjut kesenjangan ekonomi, kita bisa melihat Upah Minimum Regional (UMR) 2024. Beberapa contoh UMR di berbagai daerah adalah:
DKI Jakarta: Rp 5,06 juta
Jawa Barat: Rp 2,09 juta – Rp 5,02 juta
Jawa Tengah: Rp 2 juta – Rp 2,5 juta
Jawa Timur: Rp 2 juta – Rp 4,7 juta