Minggu, 21 Desember 2025

Mewujudkan Integrasi Data Nasional: Peran Sentral BPS dan Urgensi Perubahan UU Statistik

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Integrasi Data Nasional. (Foto: Pexels.com)
Ilustrasi. Integrasi Data Nasional. (Foto: Pexels.com)

 

ESENSI.TV, EKSPLANASI - Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional menjadi angin segar di tengah problematika panjang terkait ketidakakuratan data dalam penyaluran bantuan sosial.

Inpres ini lahir sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan integrasi data sosial dan ekonomi yang akurat, terkini, serta dapat diandalkan sebagai basis kebijakan pembangunan nasional.

Carut Marut Data Bantuan Sosial 

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sistem informasi yang mengintegrasikan data sosial dan ekonomi warga Indonesia secara akurat, berbasis identitas pribadi yang mencakup informasi by name by address. Kehadiran data tunggal ini diharapkan menjadi solusi atas carut marut penyaluran bantuan sosial selama ini.

Selama bertahun-tahun, berbagai permasalahan muncul dalam distribusi bantuan sosial akibat data yang tumpang tindih, tidak valid, dan kerap tidak diperbarui.

Kasus penerima bantuan yang sudah meninggal, data ganda, hingga bantuan yang salah sasaran menjadi potret buram yang acap kali muncul di lapangan.

Hal ini tidak lepas dari minimnya sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperbaharui dan memverifikasi data.

Peran Stakeholder dan Skema Keterlibatan 

Ilustrasi. Integrasi Data Nasional. Foto: Pexels.com

Implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 melibatkan berbagai pihak. Terdapat 13 Kementerian/Lembaga yang turut serta dalam optimalisasi pelaksanaan integrasi DTSEN, yang bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, pemutakhiran data, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga tersebut.

Secara garis besar, tugas dan kewenangannya terbagi dua yaitu penyediaan data dan instrumen pendukung. Terkait penyediaan data, adapun peran masing-masing sebagai berikut:

  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat: memfasilitasi penyerahan data jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Badan Pusat Statistik.
  • Kementerian Dalam Negeri: memberikan akses data kependudukan dan memastikan pemerintah daerah turut aktif.
  • Kementerian Sosial: melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: melakukan fasilitasi dan koordinasi pemberian data di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Badan Pusat Statistik, sesuai kebutuhan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: melaksanakan pemutakhiran data sosial dan ekonomi pada tingkat desa untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data dalam mendukung integrasi data nasional.

Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki 2 peran penting, yaitu:

1. Menetapkan sumber dan jenis data yang diperlukan serta menerima data dari Kementerian/Lembaga untuk selanjutnya dilakukan integrasi data secara nasional untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai rujukan utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

2. Menyerahkan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dari sisi instrumen pendukung, peran dari masing-masing adalah:

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Memastikan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional serta memanfaatkan data tersebut sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Pembangunan.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan kementerian/lembaga guna mendukung penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penyusunan kebijakan sosial dan ekonomi yang tepat sasaran.
  • Kementerian Keuangan: Mengalokasikan anggaran untuk mendukung sistem data.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital: Menyediakan infrastruktur teknologi untuk menjamin integrasi data yang aman.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: melakukan koordinasi dan sinkronisasi penerapan transformasi digital pemerintah dalam mendukung penyusunan, pengelolaan, dan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional. 
  • Badan Siber dan Sandi Negara: memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data sesuai dengan standar keamanan siber nasional.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Melakukan pengawasan dan evaluasi implementasi integrasi data.

Peran Dominan dan Sentral BPS

Berdasarkan Inpres tersebut, peran dominan dan sentral berada pada Badan Pusat Statistik (BPS). BPS menjadi tulang punggung dalam menetapkan sumber dan jenis data, melakukan integrasi, memutakhirkan, serta menjaga kualitas data.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Banjir dan Hasrat Pembangunan

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:03 WIB

Menjaga Alam Lewat Bauran Energi

Minggu, 7 Desember 2025 | 16:00 WIB

Simalakama AI untuk Media Massa

Minggu, 28 September 2025 | 13:00 WIB

Listrik Desa sebagai Jembatan Keadilan Energi

Minggu, 7 September 2025 | 13:56 WIB

Listrik Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 3 September 2025 | 20:14 WIB

Deforestasi Indonesia Tanggung Jawab Dunia

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:16 WIB

Semua Ada Akhirnya

Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:24 WIB
X