eksplanasi

Meluruskan Polemik Pengukuran dan Jumlah Kemiskinan di Indonesia: Perspektif BPS dan Bank Dunia

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi angka kemiskinan beda versi, beda tujuan. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, EKSPLANASI - Belakangan ini, publik dihadapkan pada perbedaan mencolok dalam angka kemiskinan Indonesia yang dilaporkan oleh dua institusi: Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Bank Dunia menyebutkan bahwa lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia—sekitar 171,8 juta jiwa—hidup di bawah garis kemiskinan pada tahun 2024.

Di sisi lain, BPS melaporkan angka resmi tingkat kemiskinan per September 2024 hanya sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata Ramah Keluarga yang Aman dan Seru untuk Anak-anak

Perbedaan yang cukup mencolok ini menimbulkan pertanyaan publik, bahkan keraguan terhadap keandalan data.

Namun, sebelum menarik kesimpulan terburu-buru, penting untuk memahami bahwa kedua angka tersebut berasal dari penerapan Garis Kemiskinan (GK) yang berbeda dengan metode yang sama, dan keduanya tidak bertentangan, melainkan memiliki tujuan dan konteks masing-masing.

Pendekatan Bank Dunia: Perspektif Global

Ilustrasi angka kemiskinan beda versi, beda tujuan. (Foto: Pexels)
Bank Dunia menggunakan standar kemiskinan internasional berdasarkan purchasing power parity (PPP, US$ 1 PPP setara dengan Rp5.993,03), yang disesuaikan dengan tingkat daya beli penduduk di berbagai negara. Terdapat tiga garis kemiskinan global yang digunakan:

US$2,15 PPP per kapita per hari untuk kemiskinan ekstrem.

US$3,65 PPP untuk negara berpendapatan menengah bawah.

US$6,85 PPP untuk negara berpendapatan menengah atas, (termasuk Indonesia per Juli 2023).

Nilai US$6,85 PPP ini pada tahun 2024 dikonversikan ke dalam rupiah menjadi sekitar Rp41.052,26 per hari atau Rp1.231.567,67 per kapita per bulan.

Baca Juga: Tips Memilih Jenis Ban Mobil dan Motor Sesuai Medan Jalan agar Kendaraan Tetap Stabil dan Nyaman

Jika dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin di Indonesia (4,71), maka batas kemiskinan rumah tangga berdasarkan standar ini bisa mencapai lebih dari Rp5.800.683,70 per rumah tangga per bulan.

Dengan menggunakan standar ini, sebagian besar penduduk Indonesia termasuk dalam kategori “miskin” karena pendapatan mereka belum menyamai standar negara-negara berpendapatan menengah atas lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Banjir dan Hasrat Pembangunan

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:03 WIB

Menjaga Alam Lewat Bauran Energi

Minggu, 7 Desember 2025 | 16:00 WIB

Simalakama AI untuk Media Massa

Minggu, 28 September 2025 | 13:00 WIB

Listrik Desa sebagai Jembatan Keadilan Energi

Minggu, 7 September 2025 | 13:56 WIB

Listrik Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 3 September 2025 | 20:14 WIB

Deforestasi Indonesia Tanggung Jawab Dunia

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:16 WIB

Semua Ada Akhirnya

Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:24 WIB