Selain itu, perubahan Undang-Undang Statistik juga perlu disegerakan dengan dukungan seluruh stakeholder terkait baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
RUU Statistik ini menjadi sangat krusial sebagai payung hukum yang akan menjamin keterpaduan data nasional, memperkuat kewenangan lembaga statistik, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan di masa depan.***
Penulis: Dr. Andri Yudhi Supriadi, SE, ME
Kepala BPS Kota Denpasar
Artikel Terkait
BPS Beberkan Penyebab Penurunan Wisman pada September 2023
Nilai Tukar Petani Januari Capai 118,27, Ini Penjelasan BPS
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I/2024 Capai 5,11 Persen, Tertinggi SejakĀ 2015
Dari Efisiensi Anggaran ke Pertumbuhan: Bagaimana BPS Membantu Memetakan Dampak Program Makan Bergizi Gratis
Membangun Masa Depan: BPS dan Strategi Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen