ESENSI.TV, POLHUKAM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judol internasional yang beroperasi melalui tiga situs.
Pengungkapan ini menyoroti modus operandi para pelaku dan besarnya dana yang terlibat.
Puluhan miliar rupiah telah disita dari berbagai rekening dan aset yang terhubung dengan para tersangka.
Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka yang berperan penting dalam pengoperasian jaringan judol ini.
Baca Juga: Prabowo Optimis Indonesia Capai Kemandirian Energi dalam Lima Tahun
Dua tersangka utama, MIA dan AL, terlibat dalam pengelolaan salah satu situs yang terkait dengan jaringan internasional tersebut.
AL diketahui juga mengoperasikan situs lain dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“AL ini adalah Direktur dari sebuah perusahaan yang bertugas menyediakan layanan deposit untuk transaksi judol. Sedangkan MIA, yang juga berperan penting, saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Himawan, dikutip pada Selasa, 21 Januari 2024.
Dalam pengungkapan ini, Polri membekukan enam jasa pembayaran yang digunakan untuk transaksi judol.
Total dana yang disita dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp46 miliar.
Baca Juga: Kembali ke Empat Besar Liga Primer, Chelsea Raih Kemenangan Krusial Tumbangkan Wolverhampton
Beberapa perusahaan yang terlibat memiliki peran sebagai penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi ilegal ini.
Selain itu, lima tersangka lain yang bertugas sebagai admin layanan pelanggan di situs berbeda juga ditangkap.
Mereka bertugas menawarkan permainan melalui pesan WhatsApp, memberikan panduan bermain, dan menawarkan bonus kepada calon pemain yang baru mendaftar.
Artikel Terkait
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan
Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang Hasil Judol
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol