Senin, 22 Desember 2025

Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang Hasil Judol  

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:00 WIB
Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan kasus pencucian uang dalam konferensi pers. (Foto dok. TBNews)
Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan kasus pencucian uang dalam konferensi pers. (Foto dok. TBNews)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Penyelidikan besar-besaran terhadap aliran dana mencurigakan mengungkap keterlibatan Hotel Aruss, sebuah hotel mewah di Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus pencucian uang. 

Investigasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa hotel ini diduga dibangun menggunakan dana ilegal dari aktivitas judol

Fakta ini disampaikan oleh Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers.

"Hotel Aruss merupakan salah satu aset yang dikelola oleh PT. AJ. Kami menduga pembangunannya dibiayai dengan dana hasil pencucian uang dari aktivitas judol," ungkap Brigjen Helfi, dikutip pada Selasa, 7 Januari 2024.

Baca Juga: Dipimpin Kamala Harris, Kongres AS Resmi Sahkan Kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Terpilih

Berdasarkan temuan, PT. AJ menerima transfer dana sebesar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi milik individu berinisial FH. 

Dana ini ditransfer melalui lima rekening berbeda yang diduga terkait dengan operator judol. 

Selain itu, terdapat setoran tunai dari dua individu lain berinisial GP dan AS yang turut menyuplai aliran dana tersebut.  

Modus yang digunakan pelaku cukup canggih untuk menghindari deteksi. 

“Mereka menggunakan rekening atas nama nominee untuk menampung dana. Uang itu kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, atau ditarik tunai agar sulit dilacak,” ujar Brigjen Helfi. 

Baca Juga: Pernyataan Resmi Sri Mulyani: Kemiskinan, Ketimpangan, dan Pengangguran Menurun Selama 2024.

Setelah itu, uang tunai disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas judol, dan akhirnya digunakan untuk membangun hotel tersebut.  

Sebagai langkah hukum, polisi telah menyita Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. 

Properti yang ditaksir bernilai Rp 200 miliar ini kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X