Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 11:20 WIB
Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat pimpin konferensi pers. (Foto: dok. Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat pimpin konferensi pers. (Foto: dok. Bareskrim Polri)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Bareskrim Polri resmi menetapkan satu perusahaan dan satu individu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas platform judol

Kasus ini mencuat setelah penyitaan aset berupa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun dari hasil tindak pidana tersebut.  

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka korporasi adalah PT AJP, sementara tersangka individu adalah FH yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut. 

“Kami menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka individu dalam kasus ini,” ujar Brigjen Helfi, dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Israel Bersiap Beri Persetujuan Akhir untuk Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Hamas

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening PT AJP periode 2020-2022 menerima aliran dana mencurigakan yang bersumber dari rekening pribadi FH. 

Dana tersebut disalurkan melalui lima rekening berbeda yang didaftarkan atas nama pihak lain. 

“Selain itu, ada pula setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan jumlah sekitar Rp40,56 miliar. Dana ini kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelas Brigjen Helfi.  

Lebih lanjut, rekening-rekening tersebut diduga kuat dikelola oleh pihak yang terhubung dengan platform judol seperti Dafabet, agen 138, dan beberapa platform lainnya. 

Baca Juga: Muncul Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, DPR : Usulan yang Tidak Perlu

Penyelidikan berhasil mengamankan uang senilai Rp103,27 miliar dari delapan individu melalui 15 rekening berbeda.  

Jerat Hukum dan Ancaman Sanksi 

PT AJP dijerat dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 303 KUHP. 

Sebagai korporasi, perusahaan tersebut terancam hukuman denda maksimal Rp100 miliar.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X