ESENSI.TV, POLHUKAM - Bareskrim Polri resmi menetapkan satu perusahaan dan satu individu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aktivitas platform judol.
Kasus ini mencuat setelah penyitaan aset berupa Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun dari hasil tindak pidana tersebut.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tersangka korporasi adalah PT AJP, sementara tersangka individu adalah FH yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut.
“Kami menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka individu dalam kasus ini,” ujar Brigjen Helfi, dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Israel Bersiap Beri Persetujuan Akhir untuk Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Hamas
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rekening PT AJP periode 2020-2022 menerima aliran dana mencurigakan yang bersumber dari rekening pribadi FH.
Dana tersebut disalurkan melalui lima rekening berbeda yang didaftarkan atas nama pihak lain.
“Selain itu, ada pula setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan jumlah sekitar Rp40,56 miliar. Dana ini kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelas Brigjen Helfi.
Lebih lanjut, rekening-rekening tersebut diduga kuat dikelola oleh pihak yang terhubung dengan platform judol seperti Dafabet, agen 138, dan beberapa platform lainnya.
Penyelidikan berhasil mengamankan uang senilai Rp103,27 miliar dari delapan individu melalui 15 rekening berbeda.
Jerat Hukum dan Ancaman Sanksi
PT AJP dijerat dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 303 KUHP.
Sebagai korporasi, perusahaan tersebut terancam hukuman denda maksimal Rp100 miliar.
Artikel Terkait
Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi untuk Atasi Kecanduan Judol dan Game Online
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan
Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang Hasil Judol