“Para tersangka ini memanfaatkan komunikasi langsung dengan calon pemain untuk menarik mereka bergabung sebagai anggota,” ujar Himawan.
Pengungkapan Jaringan Lain dan Aset yang Disita
Dalam jaringan lain, empat tersangka berhasil ditangkap, termasuk seorang residivis kasus serupa pada tahun 2023.
Baca Juga: Kunci Sukses Menembus Dunia Kerja Modern, Ini Dia Soft Skill Penting yang Harus Dimiliki Gen Z
Polisi juga menyita aset berupa uang tunai sebesar Rp5,1 miliar dan menyelidiki hubungan para pelaku dengan aset-aset lainnya, termasuk sebuah hotel yang diduga terkait dengan operasi jaringan ini.
Pengungkapan jaringan judol ini menjadi langkah signifikan Polri dalam memberantas kejahatan berbasis digital.
Dengan penangkapan para pelaku dan penyitaan dana besar, diharapkan operasi ilegal semacam ini dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.***(LL)
Artikel Terkait
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan
Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang Hasil Judol
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol