Senin, 22 Desember 2025

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB
Polda Jawa Timur menangkap sindikat perjudian online jaringan internasional. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Jawa Timur menangkap sindikat perjudian online jaringan internasional. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAWA TIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap sindikat kejahatan siber yang terorganisir, melibatkan aktivitas ilegal berupa promosi Judol jaringan internasional hingga tindak pencucian uang. 

Pengungkapan ini melibatkan penangkapan sejumlah pelaku dan mengungkap peran mereka dalam jaringan tersebut.

Kasubdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dengan peran yang beragam. 

“Kami menangkap dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18), yang mempromosikan platform ilegal tersebut melalui media sosial Instagram,” ujarnya, dikutip pada Jum'at, 13 Desember 2024.

Baca Juga: Wamendes PDT Tinjau dan Serahkan Bantuan Makan Siang Gratis di Bangka Tengah

Kasus ini bermula dari investigasi terhadap dua akun Instagram, yakni @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi, yang didapati mempromosikan berbagai platform Judol.

Tim kepolisian kemudian menyelidiki keberadaan pemilik akun di wilayah Banyuwangi pada Rabu (6/12), yang berujung pada penangkapan kedua tersangka.

Pengembangan kasus ini membawa polisi pada penangkapan STK (48) dan PY (40), yang bertugas sebagai penyedia rekening untuk transaksi platform tersebut. 

Menurut Charles, “STK pernah bekerja selama enam tahun di Kamboja sebagai admin di sebuah perusahaan terkait aktivitas ilegal ini. Bersama PY, mereka mendapatkan komisi Rp2,5 juta per rekening yang berhasil digunakan, dengan total keuntungan hingga Rp300 juta.”

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Layanan Publik, Realisasi Anggaran Kesehatan 2024 TembusRp164,3 Triliun

Dari pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa jaringan ini memiliki omzet luar biasa, mencapai Rp200 miliar hanya dalam waktu enam bulan. 

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menetapkan tiga pelaku lainnya sebagai buron, yakni RY, SW, dan DC, yang diketahui berada di Kamboja dan Filipina.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp4,9 miliar, 49 unit telepon genggam, 375 kartu ATM, 185 key token bank, dan dokumen perusahaan fiktif. 

Charles menegaskan, “Kami masih mengejar pelaku lain untuk mengungkap keseluruhan jaringan ini.”

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X