Sementara itu, FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan pasal 303 KUHP.
Baca Juga: Amad Diallo Jadi Pahlawan Manchester United dengan Hattrick Spektakuler Melawan Southampton
Ancaman hukuman untuk FH mencakup pidana denda dan kurungan penjara.
Kasus ini menunjukkan langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik TPPU yang melibatkan platform judol.
Dengan aset senilai ratusan miliar yang telah disita, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera sekaligus membongkar jaringan lebih luas yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.***(LL)
Artikel Terkait
Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi untuk Atasi Kecanduan Judol dan Game Online
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan
Hotel Aruss Semarang Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang Hasil Judol