Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol

Photo Author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 11:20 WIB
Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat pimpin konferensi pers. (Foto: dok. Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat pimpin konferensi pers. (Foto: dok. Bareskrim Polri)

Sementara itu, FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, dan pasal 303 KUHP. 

Baca Juga: Amad Diallo Jadi Pahlawan Manchester United dengan Hattrick Spektakuler Melawan Southampton

Ancaman hukuman untuk FH mencakup pidana denda dan kurungan penjara.  

Kasus ini menunjukkan langkah serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik TPPU yang melibatkan platform judol. 

Dengan aset senilai ratusan miliar yang telah disita, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera sekaligus membongkar jaringan lebih luas yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X