ESENSI.TV, POLHUKAM - Dua santri Pondok Pesantren Darul Quran di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan terhadap Fahri Aryan Syaputra (13).
Langkah ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah melalui proses penyelidikan dan upaya diversi yang tidak membuahkan hasil.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa penyidik sudah berusaha menyelesaikan kasus ini melalui jalur diversi, tetapi tidak ada titik temu.
"Diversi sudah dilakukan oleh Ditreskrimum, tetapi tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku. Karena itu, kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dua santri berinisial A dan R kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, dikutip pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Jangan Diremehkan, Berikut Kandungan dan Sederet Manfaat Udang Rebon untuk Kesehatan
Peristiwa ini terjadi pada 31 Juli 2024, saat Fahri diduga menjadi korban kekerasan oleh dua kakak kelasnya.
Tindakan kekerasan yang dilakukan termasuk tendangan dan injakan, menyebabkan luka lebam pada pipi dan kepala korban.
Fahri sempat menjalani perawatan medis selama tiga hari di sebuah rumah sakit di Panam, Pekanbaru, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Tampan untuk pemeriksaan kondisi psikisnya.
Dampak perundungan ini tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi Fahri.
Bahkan, ia harus dilarikan ke unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif lebih lanjut.
Baca Juga: Jangan Dulu Ke Bengkel, Ketahui Bermacam Penyebab dan Solusi Mengatasi Tarikan Mobil yang Berat
Ibu korban, Shinta Offianti, menyatakan kekecewaannya atas sikap pelaku dan keluarganya yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik sejak awal kasus ini.
"Saya berharap pelaku segera ditindak tegas. Saat diversi dilakukan, saya menolak karena tidak ada niat baik dari pihak mereka," tegas Shinta.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat lokasi kejadian adalah lembaga pendidikan berbasis agama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Pelaku, Sekolah Tempat Terjadi Perundungan Harus Diberikan Sanksi Dong
Kemenkes Tindaklanjuti Kasus Dugaan Perundungan di Undip yang Berujung Bunuh Diri
Akhiri Perundungan di Pendidikan Kedokteran, DPR dan Kemenkes Ambil Langkah Tegas
Kemenkes Atur Jam Kerja Peserta PPDS untuk Cegah Perundungan dan Tekan Jam Kerja Berlebih
Kemenkes Awasi Grup Komunikasi PPDS, Cegah Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan