Senin, 22 Desember 2025

Kemenkes Atur Jam Kerja Peserta PPDS untuk Cegah Perundungan dan Tekan Jam Kerja Berlebih

Photo Author
- Senin, 16 September 2024 | 15:00 WIB
Menkes Budi Gunadi dan Dirjen Yankes dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian mahasiswi PPDS FK Undip. (Dok Humas Setkab Rahmat)
Menkes Budi Gunadi dan Dirjen Yankes dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian mahasiswi PPDS FK Undip. (Dok Humas Setkab Rahmat)

ESENSI.TV, BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan kerja dan mengurangi potensi perundungan di kalangan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menerapkan pengaturan jam kerja bagi para peserta didik di rumah sakit. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya langkah ini untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih manusiawi, sekaligus mencegah terjadinya kasus bullying.

Budi Gunadi menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ini akan dilakukan melalui kerja sama formal antara rumah sakit di bawah Kemenkes dengan fakultas kedokteran. 

Baca Juga: Indodax Dibobol Hacker. Pahami Tips Berikut Untuk Hindari Kejahatan Malware

Hal ini penting dilakukan mengingat peserta PPDS, yang biasanya bukan pegawai rumah sakit, selama ini sulit diatur jam kerjanya karena status mereka. 

"Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja para dokter, karena sebelumnya mereka bukan pegawai kita, jadi pengaturannya sulit," ungkap Budi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman pmjnews.com Sabtu, 14 September 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah tercapai kesepakatan dengan fakultas kedokteran, pihak rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes dapat membuat kontrak formal dengan para peserta PPDS.

Baca Juga: Polresta Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap Dua Tersangka

Dengan adanya kontrak tersebut, para peserta program diwajibkan untuk mengikuti aturan kerja yang berlaku di rumah sakit tempat mereka bertugas. 

Salah satu tujuannya adalah untuk membatasi jam kerja yang berlebihan. 

"Kita akan buat aturan soal berapa kali seseorang bisa bekerja dalam seminggu. Kalau ada lembur, keesokan harinya bisa datang siang. Jadi, tidak ada yang bekerja secara berlebihan," jelas Budi.

Pentingnya kebijakan ini, lanjut Budi, juga menyangkut upaya untuk menyatukan kebijakan di seluruh rumah sakit yang berada di bawah kementerian. 

Baca Juga: KPU Siapkan Langkah Antisipasi untuk Cegah Kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024 di Daerah dengan Satu Pasangan Calon

Dengan adanya kebijakan yang seragam, diharapkan aturan jam kerja dan kesejahteraan peserta PPDS dapat lebih terjamin. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X