ESENSI.TV, BANDUNG - Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan kerja dan mengurangi potensi perundungan di kalangan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menerapkan pengaturan jam kerja bagi para peserta didik di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya langkah ini untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih manusiawi, sekaligus mencegah terjadinya kasus bullying.
Budi Gunadi menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ini akan dilakukan melalui kerja sama formal antara rumah sakit di bawah Kemenkes dengan fakultas kedokteran.
Baca Juga: Indodax Dibobol Hacker. Pahami Tips Berikut Untuk Hindari Kejahatan Malware
Hal ini penting dilakukan mengingat peserta PPDS, yang biasanya bukan pegawai rumah sakit, selama ini sulit diatur jam kerjanya karena status mereka.
"Supaya kita juga bisa bantu mengatur jam kerja para dokter, karena sebelumnya mereka bukan pegawai kita, jadi pengaturannya sulit," ungkap Budi di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman pmjnews.com Sabtu, 14 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah tercapai kesepakatan dengan fakultas kedokteran, pihak rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes dapat membuat kontrak formal dengan para peserta PPDS.
Baca Juga: Polresta Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap Dua Tersangka
Dengan adanya kontrak tersebut, para peserta program diwajibkan untuk mengikuti aturan kerja yang berlaku di rumah sakit tempat mereka bertugas.
Salah satu tujuannya adalah untuk membatasi jam kerja yang berlebihan.
"Kita akan buat aturan soal berapa kali seseorang bisa bekerja dalam seminggu. Kalau ada lembur, keesokan harinya bisa datang siang. Jadi, tidak ada yang bekerja secara berlebihan," jelas Budi.
Pentingnya kebijakan ini, lanjut Budi, juga menyangkut upaya untuk menyatukan kebijakan di seluruh rumah sakit yang berada di bawah kementerian.
Dengan adanya kebijakan yang seragam, diharapkan aturan jam kerja dan kesejahteraan peserta PPDS dapat lebih terjamin.
Artikel Terkait
Menkes Sebut Nyamuk Wolbachia Angin Segar Kendalikan DBD
Kasus Terinfeksi Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Ramai Kritik Soal PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, Menkes Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi
Kasus Cacar Monyet di Indonesia Masih Terkendali, Menkes: Tapi Jangan Lengah!