Senin, 22 Desember 2025

Kemenkes Awasi Grup Komunikasi PPDS, Cegah Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi grup percakapan (Pixabay)
Ilustrasi grup percakapan (Pixabay)

 

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mengambil langkah serius untuk memberantas praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. 

Dalam upaya melindungi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari intimidasi atau kekerasan verbal, Kemenkes mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap grup komunikasi PPDS di platform seperti WhatsApp dan Telegram untuk terdaftar resmi di rumah sakit terkait. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa instruksi ini adalah bagian dari komitmen Menteri Kesehatan dalam mencegah dan menangani kasus perundungan pada peserta didik di rumah sakit pendidikan.

 Baca Juga: 195 Kasus Dugaan Kepala Desa Tidak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Tegaskan Aturan

Surat edaran ini memberikan arahan yang tegas kepada rumah sakit pendidikan di bawah lingkungan Kemenkes untuk segera mendata dan mengawasi seluruh jaringan komunikasi yang digunakan oleh peserta PPDS.

Surat edaran tersebut memuat empat poin penting sebagai langkah pencegahan perundungan. 

Poin pertama menetapkan bahwa seluruh grup komunikasi yang digunakan oleh peserta PPDS harus didaftarkan resmi di rumah sakit pendidikan tempat mereka belajar. 

Dalam setiap grup, diharuskan adanya ketua departemen yang mewakili pihak rumah sakit serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran.

Baca Juga: Ditangkap Usai Sandera Anak di Pos Polisi Jakarta Selatan, Pria Ini Terbukti Positif Narkoba

Keduanya berperan dalam mengawasi jalannya komunikasi di dalam grup, sehingga potensi perundungan dapat dipantau lebih ketat.

Poin kedua menekankan pentingnya regulasi dalam penggunaan grup komunikasi. 

Jika ada jaringan komunikasi yang dibuat tanpa izin dan tidak terdaftar resmi, maka peserta PPDS paling senior yang menjadi anggota grup tersebut akan dikenakan sanksi disiplin. 

"Apabila ditemukan grup yang tidak resmi dan tidak terdaftar, peserta didik paling senior dalam grup tersebut akan menerima sanksi," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran Kemenkes.

 Baca Juga: DPR RI Minta Penjelasan Kemenkes Terkait PHK Massal di KTKI, Soroti Transparansi dan Keadilan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X