Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Soroti Sikap KPK yang Minta Dirinya Lapor Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: Agak Aneh Ini

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Mahfud MD tanggapi permintaan KPK soal laporan dugaan mark up proyek Whoosh, sebut aparat seharusnya langsung bertindak. (Foto: TBN Polri)
Mahfud MD tanggapi permintaan KPK soal laporan dugaan mark up proyek Whoosh, sebut aparat seharusnya langsung bertindak. (Foto: TBN Polri)

 

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahfud MD mencuat usai pernyataan Mahfud soal dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh.

KPK sebelumnya meminta Mahfud untuk membuat laporan resmi agar dugaan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Namun, permintaan itu justru mendapat tanggapan kritis dari Mahfud yang menilai langkah KPK terkesan tidak sesuai dengan kewenangan lembaga antirasuah.

 Baca Juga: Judistira Hermawan Dorong Transparansi dan Pengawasan Ketat Pajak Parkir

Melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, Mahfud MD menilai bahwa KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat.

Menurutnya, jika sudah ada indikasi kuat mengenai dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan.

Ia menilai, hal itu merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang semestinya sudah dipahami oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.

 Baca Juga: Gencatan Senjata Hanya Di Atas Kertas, Gaza Bergejolak Usai Serangan Udara Israel Tewaskan 26 Orang

“Agak janggal, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Kalau sudah ada indikasi peristiwa pidana, aparat mestinya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud.

Pernyataan tersebut langsung ramai dibahas publik dan memunculkan perdebatan mengenai prosedur penanganan kasus dugaan korupsi.

Banyak pihak menilai, pernyataan Mahfud mencerminkan keprihatinan terhadap kinerja KPK dalam menangani isu besar yang menyangkut proyek strategis nasional.

Mahfud juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bisa memanggil sumber informasi jika diperlukan untuk memperkuat penyelidikan.

Menurutnya, jika informasi sudah bersifat terbuka di ruang publik, maka KPK memiliki dasar yang cukup untuk menindaklanjuti tanpa harus menunggu laporan formal.

Baca Juga: Judistira Dorong Pemprov DKI Kembangkan Strategi Kreatif Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah Jakarta

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X