Senin, 22 Desember 2025

Bumi Gas Energi Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Dugaan Manipulasi Keterangan Palsu KPK

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:27 WIB
PT Bumi Gas Energi desak gelar perkara khusus dugaan manipulasi surat KPK yang kontennya keterangan palsu dalam kasus PT Geo Dipa Energi.
PT Bumi Gas Energi desak gelar perkara khusus dugaan manipulasi surat KPK yang kontennya keterangan palsu dalam kasus PT Geo Dipa Energi.

ESENSI.TV, JAKARTA - PT Bumi Gas Energi (BGE) secara resmi mengajukan gelar perkara khusus kepada Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Hal itu menyusul adanya dugaan kuat manipulasi dan keterangan palsu dalam surat yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

“Surat tersebut telah merugikan PT Bumi Gas Energi (BGE) dan menghambat hak-hak hukum BGE dalam pengelolaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng–Patuha, yang selama hampir dua dekade menjadi sumber sengketa dengan PT Geo Dipa Energi (GDE),” ujar Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (08/10/2025).

Baca Juga: Pinus Pengger Dlingo, Destinasi Romantis untuk Menyaksikan City Light Yogyakarta dari Ketinggian

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/237/R7/2024/BA tertanggal 18 Juli 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Surat KPK Dinilai Menyesatkan

Khresna menuturkan, permasalahan bermula dari Surat KPK Nomor B-6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017, yang dikirim kepada PT Geo Dipa Energi dan Bank HSBC Indonesia.

Surat tersebut, kata dia, berisi tanggapan terhadap permohonan klarifikasi Geo Dipa, dan di dalamnya disebut bahwa PT Bumi Gas Energi tidak pernah memiliki rekening di HSBC Hong Kong pada tahun 2005.

Termasuk keterangan yang menyebutkan bahwa proses first drawdown antara BGE dan Geo Dipa tidak benar.

Baca Juga: Judistira Tekankan Pentingnya Akses Air Perpipaan, Target 40 Persen Harus Tercapai Sebelum 2029

“Menurut hasil investigasi internal BGE, pernyataan dalam surat KPK tersebut tidak sesuai fakta hukum dan bertentangan dengan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan. Dokumen itu menunjukkan bahwa BGE benar-benar memiliki rekening di HSBC Hong Kong dan melakukan transaksi sah sesuai ketentuan perbankan internasional,” terang Khresna.

Akibat surat itu, lanjutnya, reputasi BGE tercoreng, dan posisi hukumnya dalam sengketa perdata dengan Geo Dipa menjadi lemah.

“Padahal, sengketa antara BGE dan Geo Dipa telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Peninjauan Kembali (PK) tahun 2015, yang menegaskan hak BGE atas wilayah panas bumi Patuha 1,” papar Khresna lagi.

Datang Membawa Bukti

Lebih jauh Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Khresna Guntarto menegaskan, bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap lembaga antirasuah. Tetapi menjadi upaya mencari kebenaran berdasarkan dokumen hukum yang sah.

“Kami datang ke Bareskrim bukan membawa opini, tapi membawa bukti. Semua dokumen rekening, transaksi, dan korespondensi resmi ada dan dapat diuji di hadapan penyidik. Kami ingin kebenaran ditegakkan tanpa ada intervensi siapa pun,” sebut dia.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X