Baca Juga: Bukan Masalah Jadi Pendiam, Tips Adaptasi Gen Z Introvert di Lingkungan Kerja Super Ramai
Proses hukum dilanjutkan karena unsur pidana telah terpenuhi, yakni mengganggu keselamatan penerbangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.
Namun, penyidik juga masih menelusuri kondisi kejiwaan Herman. "Dari keterangan pihak keluarga, Herman pernah menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta," ungkap Kombes Ronald .
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan untuk mengetahui apakah ada gangguan mental yang memengaruhi perilakunya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak maskapai telah memasukkan nama Herman ke dalam daftar hitam agar tidak bisa melakukan penerbangan bersama Lion Air di kemudian hari.***(LL)
Artikel Terkait
Polisi Sebut Arya Daru Bunuh Diri, Keluarga Meragukan: Dia Tidak Mungkin Melakukan Itu
PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant, Dana Rp6 Triliun Tertahan
28 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali, PPATK Klaim Deposit Judol Anjlok Drastis hingga 70 Persen
Bukan untuk Ditiru! Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Usai Acungkan Jari Tengah ke Guru di Kelas
Oknum Polisi Gelapkan Mobil dan Ancam Pemilik, Korban Terpaksa Bayar Cicilan hingga Ratusan Juta