Senin, 22 Desember 2025

Teriak Ada Bom di Pesawat, Pria asal Medan Jadi Tersangka dan Diblacklist Maskapai

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Herman diamankan petugas usai teriak ada bom dalam pesawat Lion Air di Bandara. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Herman diamankan petugas usai teriak ada bom dalam pesawat Lion Air di Bandara. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, JAKARTA - Insiden mengejutkan terjadi dalam penerbangan Lion Air JT308 rute Jakarta–Medan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025. 

Saat pesawat masih berada di Bandara Soekarno-Hatta akibat penundaan, seorang penumpang pria tiba-tiba mengamuk dan berteriak bahwa ada bom di dalam pesawat. 

Aksi nekat ini memicu kepanikan di antara penumpang lain dan berujung pada pembatalan penerbangan serta proses hukum bagi pelaku.

Pelaku diketahui berinisial H, yang belakangan diidentifikasi sebagai Herman (42), warga Pematang Siantar

Baca Juga: Kanada Jatuhkan Bantuan Udara ke Gaza, Kecam Tindakan Israel yang Halangi Distribusi

Ia mulai bertingkah tak wajar saat berada di dalam kabin, marah-marah sambil menyebutkan bahwa pesawat tersebut miliknya. 

Ia juga sempat menantang petugas TNI dan Polri yang kebetulan ikut dalam penerbangan tersebut. 

Tak berhenti di situ, Herman melontarkan teriakan mengancam soal adanya bom sambil berjalan menuju toilet, membuat suasana dalam kabin semakin tegang.

Upaya awak kabin untuk meredakan situasi tidak membuahkan hasil. Penumpang yang ketakutan pun meminta agar Herman segera diamankan demi keselamatan bersama. 

Baca Juga: Duel Sengit di Anfield, The Reds Tumbangkan Athletic Club Lewat Aksi Gakpo dan Salah

Akhirnya, sekitar pukul 19.55 WIB, maskapai memutuskan untuk menurunkan seluruh penumpang dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat.

Pihak kepolisian Bandara Soekarno-Hatta langsung turun tangan dan mengamankan Herman di lokasi. 

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya bahan peledak, namun akibat perbuatannya, seluruh 184 penumpang terpaksa dievakuasi, dan jadwal penerbangan mengalami penundaan selama beberapa jam.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan bahwa Herman resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X