Senin, 22 Desember 2025

PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant, Dana Rp6 Triliun Tertahan

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 10:01 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana umumkan pembekuan jutaan rekening dormant. (Foto: Instagram @ivan.yustiavandana)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana umumkan pembekuan jutaan rekening dormant. (Foto: Instagram @ivan.yustiavandana)

ESENSI.TV, JAKARTA - Tak banyak yang sadar, ternyata ada puluhan juta rekening bank di Indonesia yang selama bertahun-tahun dibiarkan menganggur, padahal menyimpan dana triliunan rupiah. 

Demi mencegah potensi penyalahgunaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengambil langkah tegas, membekukan sementara rekening-rekening dormant tersebut. 

Langkah ini bukan sekadar pencegahan kejahatan finansial, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap aset masyarakat yang terlantar.

Sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025, PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening tidak aktif dengan total dana yang mencapai sekitar Rp6 triliun. 

Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Rusia Timur, Picu Gunung Meletus hingga Tsunami di Pasifik

Rekening-rekening tersebut dinyatakan dormant karena tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu yang lama, dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Salah satu temuan mencolok adalah adanya 140 ribu rekening yang sudah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana tak terpakai hingga Rp428,6 miliar. 

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan dalam tiga tahun terakhir, dengan dana mengendap sekitar Rp2,1 triliun. 

Di sisi lain, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah juga masuk kategori dormant, dengan total dana sekitar Rp500 miliar.

Baca Juga: Jaga Asa Juara di Seri Musim Panas, West Ham Kalahkan Everton Setelah Tertinggal di Chicago

Menanggapi kekhawatiran publik soal pembekuan rekening, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif langsung dibekukan. 

“Tidak benar kalau rekening baru nganggur 3 bulan langsung dibekukan. Yang terbanyak kami bekukan justru rekening yang tidak aktif 5 tahun ke atas,” ujar Ivan.

Ia menambahkan, pengecualian tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang dinilai berisiko tinggi, seperti yang digunakan untuk judi online, lalu langsung ditinggalkan setelah proses verifikasi data oleh pihak bank. 

Ini merupakan bentuk upaya deteksi dini terhadap praktik-praktik kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, peretasan, hingga pendanaan aktivitas ilegal lainnya.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X