Jika ditotal dengan kerugian lain, ia mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.
"Kerugian saya, selain inmaterial, ada juga material. Total sekitar Rp 250 juta," ujarnya.
Baca Juga: Trump Pecat Kepala BLS Akibat Data Pekerjaan yang Tak Menguntungkan
Siti pun melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Proses etik terhadap AKBP Rahman sudah digelar sebanyak dua kali. Sidang pertama pada 31 Desember 2024 menghasilkan sanksi demosi.
Namun kasus tidak berhenti di situ, Rahman kembali dilaporkan atas kasus serupa terkait mobil Innova milik seseorang bernama Alberta.
Dalam sidang etik kedua pada 19 Mei 2025, ia akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meski begitu, ia masih mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga: Loker Terbaru! PT Vale Indonesia Tbk Buka Kesempatan KP dan TA, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya
Sayangnya, proses pidana terhadap Rahman belum mengalami kemajuan berarti.
Meski laporan telah masuk sejak 9 November 2024, pihak kepolisian belum juga menetapkannya sebagai tersangka hingga kini.
Kuasa hukum korban, Emmanuel Alvino, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penyidikan kasus ini.
“Sudah 10 bulan berlalu, tapi belum ada penetapan tersangka. Kami khawatir keadilan akan makin jauh jika proses ini terus berlarut,” ujar Alvino.***(LL)
Artikel Terkait
Terjadi Lagi, Rumah Doa di Padang Rusak Diserang Massa, Dua Anak Alamu Luka
Polisi Sebut Arya Daru Bunuh Diri, Keluarga Meragukan: Dia Tidak Mungkin Melakukan Itu
PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant, Dana Rp6 Triliun Tertahan
28 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali, PPATK Klaim Deposit Judol Anjlok Drastis hingga 70 Persen
Bukan untuk Ditiru! Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Usai Acungkan Jari Tengah ke Guru di Kelas