Senin, 22 Desember 2025

Oknum Polisi Gelapkan Mobil dan Ancam Pemilik, Korban Terpaksa Bayar Cicilan hingga Ratusan Juta

Photo Author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Siti Nurhasanah saat melabrak oknum polisi yang menggelapkan mobilnya. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Siti Nurhasanah saat melabrak oknum polisi yang menggelapkan mobilnya. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Jika ditotal dengan kerugian lain, ia mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

"Kerugian saya, selain inmaterial, ada juga material. Total sekitar Rp 250 juta," ujarnya.

Baca Juga: Trump Pecat Kepala BLS Akibat Data Pekerjaan yang Tak Menguntungkan

Siti pun melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri. 

Proses etik terhadap AKBP Rahman sudah digelar sebanyak dua kali. Sidang pertama pada 31 Desember 2024 menghasilkan sanksi demosi. 

Namun kasus tidak berhenti di situ, Rahman kembali dilaporkan atas kasus serupa terkait mobil Innova milik seseorang bernama Alberta. 

Dalam sidang etik kedua pada 19 Mei 2025, ia akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Meski begitu, ia masih mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Loker Terbaru! PT Vale Indonesia Tbk Buka Kesempatan KP dan TA, Ini Jadwal dan Link Pendaftarannya

Sayangnya, proses pidana terhadap Rahman belum mengalami kemajuan berarti. 

Meski laporan telah masuk sejak 9 November 2024, pihak kepolisian belum juga menetapkannya sebagai tersangka hingga kini. 

Kuasa hukum korban, Emmanuel Alvino, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penyidikan kasus ini.

“Sudah 10 bulan berlalu, tapi belum ada penetapan tersangka. Kami khawatir keadilan akan makin jauh jika proses ini terus berlarut,” ujar Alvino.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X