Seluruh keuntungan yang diperoleh melalui akun tersebut langsung dikirim ke dompet digital milik tersangka.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik data yang identitasnya dipakai.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan tersangka termasuk dalam penipuan berbasis teknologi dengan memanfaatkan celah keamanan data masyarakat.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman pidana terhadap pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga: Siapkan Evakuasi Bertahap, Dasco Imbau WNI di Wilayah Perang Israel-Iran Tetap Tenang
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Program-program bantuan resmi dari pemerintah hanya disalurkan melalui mekanisme resmi dan tidak pernah meminta data pribadi tanpa proses verifikasi.*** (LL)
Artikel Terkait
Dana Desa di PALI Rp344 Juta Raib Saat Kades Makan Siang, Netizen: Kita Gak Kenal, Tapi Satu Pemikiran
Ambulans Dihadang Sopir Truk Saat Demo, Pasien Gagal Diselamatkan dan Meninggal
KKB Serang Kampung di Puncak, 3 Tewas dan 11 Honai Dibakar karena Konflik Pribadi
DPRD Bahas Wacana Jawa Barat Dipecah Jadi Lima Provinsi, Netizen: Buat Nambah Kursi Kan?
Pesta Tertutup Berkedok Family Gathering di Puncak Digerebeg, Polisi Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum