Senin, 22 Desember 2025

Gunakan Modus Makanan Bergizi Gratis! Pria di Jawa Timur Ditangkap Polisi Setelah Pakai Data Pribadi 130 Warga untuk Bisnis Ilegal

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 17:00 WIB
Polisi ungkap penyalahgunaan Makanan Bergizi Gratis oleh TD, manfaatkan identitas warga untuk keuntungan pribadi via e-wallet. (Foto: Dok. Polda Jatim)
Polisi ungkap penyalahgunaan Makanan Bergizi Gratis oleh TD, manfaatkan identitas warga untuk keuntungan pribadi via e-wallet. (Foto: Dok. Polda Jatim)

Seluruh keuntungan yang diperoleh melalui akun tersebut langsung dikirim ke dompet digital milik tersangka. 

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik data yang identitasnya dipakai. 

Baca Juga: Judistira Hermawan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Warga dan Pemerintah untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tindakan tersangka termasuk dalam penipuan berbasis teknologi dengan memanfaatkan celah keamanan data masyarakat.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Ancaman pidana terhadap pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga: Siapkan Evakuasi Bertahap, Dasco Imbau WNI di Wilayah Perang Israel-Iran Tetap Tenang

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. 

Program-program bantuan resmi dari pemerintah hanya disalurkan melalui mekanisme resmi dan tidak pernah meminta data pribadi tanpa proses verifikasi.*** (LL) 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X