"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: KPP Pratama Cirebon Satu Buka Rekrutmen PPNPN, Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksinya
Menurut polisi, jumlah cartridge vape yang berhasil diamankan mencapai 881 unit.
Masing-masing cartridge dijual dengan harga mencapai Rp4 juta, menjadikan total nilai barang bukti lebih dari Rp3,5 miliar.
Produk vape tersebut tidak hanya mengandung zat psikotropika berbahaya, namun juga dikemas sedemikian rupa agar tampak legal dan aman dikonsumsi.
Kini, Jonathan Frizzy dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Duka Longsor di Gontor Kampus 5, Kemensos Bawa Santunan dan Pulihkan Semangat Santri
Mereka terancam hukuman pidana berat atas tindakan menyelundupkan dan mengedarkan obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat.***(LL)
Artikel Terkait
Diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri
Tersandung Kasus Asusila dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka
Buru Jaringan Narkoba, Polairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku, 400 Gram Barbuk Sabu Diamankan
2 Pelaku Pembunuhan Driver GoCar di Tangerang Ditangkap, Satu Terbukti Positif Narkoba
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Terkait Fredy Pratama, 8,7 Kg Sabu Disita