Senin, 22 Desember 2025

Diduga Kendalikan Peredaran Psikotropika dari Grup WhatsApp, Artis Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 11:00 WIB
Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus psikotropika dalam bentuk vape ilegal. (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus psikotropika dalam bentuk vape ilegal. (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)

"Per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satresnarkoba, JF ditetapkan sebagai tersangka," dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga: KPP Pratama Cirebon Satu Buka Rekrutmen PPNPN, Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksinya

Menurut polisi, jumlah cartridge vape yang berhasil diamankan mencapai 881 unit.

Masing-masing cartridge dijual dengan harga mencapai Rp4 juta, menjadikan total nilai barang bukti lebih dari Rp3,5 miliar. 

Produk vape tersebut tidak hanya mengandung zat psikotropika berbahaya, namun juga dikemas sedemikian rupa agar tampak legal dan aman dikonsumsi.

Kini, Jonathan Frizzy dan tiga tersangka lain dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Duka Longsor di Gontor Kampus 5, Kemensos Bawa Santunan dan Pulihkan Semangat Santri 

Mereka terancam hukuman pidana berat atas tindakan menyelundupkan dan mengedarkan obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X