ESENSI.TV, KALSEL - Jaringan narkoba internasional yang menghubungkan Kalimantan dan Sulawesi, serta dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkotika Fredy Pratama, berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Pengungkapan ini melibatkan empat tersangka yang membawa sejumlah besar barang bukti, termasuk sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya pada Selasa, 29 April 2025, penangkapan dimulai pada 17 April 2025 terhadap tersangka berinisial SP, yang diamankan di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata Kuliner Khas Daerah yang Unik dan Lezat, Wajib Dicoba Saat Liburan
Penangkapan berikutnya terjadi pada 24 April 2025, dengan tersangka HM yang diringkus di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Pada 25 April 2025, penegakan hukum berlanjut dengan penangkapan tersangka MF yang ditemukan di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka MS di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Baca Juga: Dorong Swasembada Energi, DPR Desak Akselerasi Infrastruktur Gas Bumi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh operator yang berhubungan langsung dengan Fredy Pratama, salah satu gembong narkotika internasional.
Jaringan ini tidak hanya beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan, tetapi juga meluas ke Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta sejumlah kota di Sulawesi, termasuk Makassar, Palu, dan Kendari.
“Jaringan narkoba ini merupakan salah satu yang sangat berbahaya, mengingat skala operasinya yang mencakup beberapa provinsi. Kami sudah memantau peredaran barang haram ini yang bahkan melintasi beberapa wilayah Kalimantan dan Sulawesi,” ujar Kombes Kelana Jaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara enam hingga 20 tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
Tidak hanya itu, penyidik Polda Kalsel juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku, dengan tujuan untuk memiskinkan mereka.
Artikel Terkait
Lapor Penyalahgunaan Narkoba Secara Sukarela? BNN Jamin Tak Ada Proses Hukum
Diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri
Tersandung Kasus Asusila dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka
Buru Jaringan Narkoba, Polairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku, 400 Gram Barbuk Sabu Diamankan
2 Pelaku Pembunuhan Driver GoCar di Tangerang Ditangkap, Satu Terbukti Positif Narkoba