Senin, 22 Desember 2025

Diduga Kendalikan Peredaran Psikotropika dari Grup WhatsApp, Artis Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 11:00 WIB
Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus psikotropika dalam bentuk vape ilegal. (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus psikotropika dalam bentuk vape ilegal. (Foto: Instagram @ijonkfrizzy)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penyelundupan obat keras berkedok vape kembali mencuat ke publik setelah terungkap jaringan pengedarnya yang melibatkan nama artis terkenal. 

Berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, aparat menemukan adanya peredaran psikotropika jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk cartridge vape dan didistribusikan secara ilegal ke Indonesia.

Penyelundupan barang haram ini dilakukan dengan rencana yang cukup rapi. 

Barang dikirim dari Thailand ke Malaysia sebelum masuk ke Indonesia, dengan keterlibatan sejumlah individu yang memiliki peran berbeda. 

Baca Juga: 5 Cara Gen Z Menghasilkan Uang Tambahan Tanpa Mengorbankan Waktu Belajar

Salah satu yang mencolok adalah keberadaan grup WhatsApp yang dijadikan sarana komunikasi dan koordinasi para pelaku. 

Grup tersebut diberi nama “Jonathan Berangkat” dan menjadi pusat kendali operasi gelap ini.

Dalam grup itu, beberapa nama muncul sebagai pengatur jalannya distribusi. 

Polisi menyebut Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjadi salah satu anggota aktif dalam sindikat tersebut. 

Baca Juga: Liburan Berkesan di Dago Dreampark, Tempat Hits untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Ia berperan memastikan jalur masuk barang dari Malaysia ke Indonesia berjalan lancar. 

Selain itu, ia juga terlibat dalam pendirian dan pengelolaan grup komunikasi para tersangka bersama ER, BTR, dan EDS.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Bandara Soetta secara resmi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X