ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penyelundupan obat keras berkedok vape kembali mencuat ke publik setelah terungkap jaringan pengedarnya yang melibatkan nama artis terkenal.
Berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, aparat menemukan adanya peredaran psikotropika jenis etomidate dan zat anestesi yang dikemas dalam bentuk cartridge vape dan didistribusikan secara ilegal ke Indonesia.
Penyelundupan barang haram ini dilakukan dengan rencana yang cukup rapi.
Barang dikirim dari Thailand ke Malaysia sebelum masuk ke Indonesia, dengan keterlibatan sejumlah individu yang memiliki peran berbeda.
Baca Juga: 5 Cara Gen Z Menghasilkan Uang Tambahan Tanpa Mengorbankan Waktu Belajar
Salah satu yang mencolok adalah keberadaan grup WhatsApp yang dijadikan sarana komunikasi dan koordinasi para pelaku.
Grup tersebut diberi nama “Jonathan Berangkat” dan menjadi pusat kendali operasi gelap ini.
Dalam grup itu, beberapa nama muncul sebagai pengatur jalannya distribusi.
Polisi menyebut Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, menjadi salah satu anggota aktif dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: Liburan Berkesan di Dago Dreampark, Tempat Hits untuk Pencinta Alam dan Petualangan
Ia berperan memastikan jalur masuk barang dari Malaysia ke Indonesia berjalan lancar.
Selain itu, ia juga terlibat dalam pendirian dan pengelolaan grup komunikasi para tersangka bersama ER, BTR, dan EDS.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Mei 2025, Satresnarkoba Polres Bandara Soetta secara resmi menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung.
Artikel Terkait
Diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri
Tersandung Kasus Asusila dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka
Buru Jaringan Narkoba, Polairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku, 400 Gram Barbuk Sabu Diamankan
2 Pelaku Pembunuhan Driver GoCar di Tangerang Ditangkap, Satu Terbukti Positif Narkoba
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Terkait Fredy Pratama, 8,7 Kg Sabu Disita