ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, berinisial FWLS, kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serius yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat ke publik dan menarik perhatian luas karena melibatkan figur aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Pengumuman penetapan status tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa FWLS diduga kuat melakukan asusila terhadap tiga anak dengan rentang usia 6, 13, dan 16 tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Luncurkan Sistem Baru, Tunjangan Guru ASN Bisa Cair Lebih Cepat
Selain itu, seorang korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun juga menjadi korban tindakannya.
Tak hanya terjerat kasus kekerasan seksual, FWLS juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta penyebaran konten pornografi anak.
Dugaan ini semakin memperburuk posisinya di mata hukum. Polri menyatakan bahwa proses kode etik terhadap FWLS sudah mulai berjalan sejak 24 Februari 2025 melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Sidang kode etik selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 17 Maret 2025.
FWLS dijerat dengan pasal berlapis, mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan personelnya, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
"Kami memastikan setiap pelanggaran hukum akan ditangani dengan cermat dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi pelaku, terlebih jika tindakan tersebut melanggar hak-hak dasar anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh," ujarnya.
Artikel Terkait
Jelang Lebaran 2025, Sopir Bus Berklakson Telolet Basuri Akan Ditilang Polri
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Operasi Berbasis di Berbagai Negara
Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, TNI-Polri Pastikan Soliditas Tetap Terjaga
Diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri
THR dan Gaji ke-13 Cair! Prabowo Pastikan 9,4 Juta ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Terima Haknya