Senin, 22 Desember 2025

Buru Jaringan Narkoba, Polairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku, 400 Gram Barbuk Sabu Diamankan

Photo Author
- Senin, 31 Maret 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam operasi pemberantasan peredaran sabu di Kalimantan Selatan.(Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam operasi pemberantasan peredaran sabu di Kalimantan Selatan.(Foto: Pixabay)

ESENSI.TV, KALSEL - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. 

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalsel berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu seberat 400 gram di kawasan Sungai Martapura, Banjarmasin

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.

Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel yang telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Tilang Elektronik 2025: Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Pembayaran Praktis

Aksi penangkapan berlangsung dramatis ketika salah satu tersangka, MRF alias R, diciduk saat hendak mengambil sabu. 

Sementara itu, rekannya, AA alias H, berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebelum akhirnya diringkus oleh petugas.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes. Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa otak dari peredaran barang haram ini adalah seorang pria berinisial AS alias A. 

Baca Juga: Banyuwangi Park, Destinasi Wisata Keluarga untuk Liburan Lebaran yang Tak Terlupakan

Ia memesan sabu seberat 400 gram dengan harga Rp 236 juta dari seseorang berinisial AP. 

AS kemudian menginstruksikan AR alias B (yang saat ini masih buron), AA alias H, dan MRF alias R untuk mengambil paket narkotika tersebut di kawasan Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, tepatnya dekat sebuah tiang listrik.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, empat kantong berisi sabu seberat 400 gram, satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1730 TCH, tiga unit handphone dari berbagai merek, serta satu kotak coklat yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X