Ia menilai vonis bebas tersebut mencerminkan ketidakseriusan aparat hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: UNICEF Alami Krisis Pendanaan, Ribuan Anak di Ethiopia dan Nigeria Terancam Kelaparan
“Putusan ini sungguh melukai rasa keadilan publik. Terlebih lagi, pelaku adalah anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru pelaku kejahatan. Vonis bebas ini seakan menutup mata terhadap penderitaan korban dan keluarganya,” tegas Andreas.
Andreas menilai putusan pengadilan ini bukan hanya mencoreng citra penegak hukum, tetapi juga membahayakan upaya perlindungan anak yang telah diatur dalam berbagai undang-undang. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak jelas mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual sebagai bentuk perlindungan dan efek jera.
“Sebagai polisi, AFH punya tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat, termasuk anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan. Putusan ini malah mengirim pesan yang salah kepada publik bahwa pelaku bisa lolos dari hukuman meski bukti sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: XLSmart Tunjuk Arsjad Rasjid Jadi Komut
Andreas juga mendukung penuh langkah keluarga korban mengajukan kasasi.
Menurutnya, langkah ini penting agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Ia menegaskan bahwa negara punya kewajiban memastikan hak-hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan hukum, pemulihan psikologis, hingga akses layanan kesehatan.
“Kita tidak bisa membiarkan ini begitu saja. Hak korban harus diutamakan. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum bekerja lebih maksimal di proses kasasi nanti agar keadilan berpihak pada yang semestinya,” lanjut Andreas.
Baca Juga: Hetifah: Kekalahan Timnas di Australia Mengecewakan, tapi Perjuangan Belum Berakhir
Ia juga mendesak Komnas HAM untuk turun tangan mengawal kasus ini agar memastikan hak-hak korban benar-benar terwujud.
“Kasus ini adalah tamparan keras bagi sistem peradilan kita. Putusan hakim yang justru membebaskan pelaku akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ini harus menjadi refleksi kita semua agar kejadian serupa tak terulang lagi,” pungkasnya.
Dengan berbagai regulasi yang sebenarnya sudah ada, Andreas menegaskan kembali bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan maksimal dari keluarga, masyarakat, dan negara.
Negara, katanya, harus memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan transparan, tanpa intervensi atau kepentingan lain di luar hukum.***(LL)
Artikel Terkait
Berhasil Ditangkap, Motif Mantan Pacar Anak David Bayu Sebarkan Video Asusila Audrey Davis Terungkap
Terseret Kasus Dugaan Video Asusila, Putri Musisi David Bayu Akui Dapat Ancaman Ini dari Tersangka
Heboh! Video Asusila Mirip Istri Pesepakbola Pratama Arhan Beredar di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
Usut Kasus Tindak Asusila di Ponpes Bekasi, Polisi: Korban Meningkat Menjadi 4 Santriwati
Tersandung Kasus Asusila dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka