Senin, 22 Desember 2025

Terseret Kasus Dugaan Video Asusila, Putri Musisi David Bayu Akui Dapat Ancaman Ini dari Tersangka

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Audrey Davis, putri musisi David Bayu usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan video asusila. (Foto: PMJ Mews/Istimewa)
Audrey Davis, putri musisi David Bayu usai diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan video asusila. (Foto: PMJ Mews/Istimewa)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus video asusila yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi David Bayu, mengemuka setelah tersangka berinisial AP (27) mengancam akan menyebarkan video tersebut sebagai balas dendam.

Tindakan AP, yang merupakan pemeran pria dalam video tersebut, terjadi setelah putusnya hubungan romantis antara dia dan Audrey.

Ancaman ini dilaporkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang mengungkap bahwa AP sempat mengancam akan menyebarkan video berisi konten asusila terhadap Audrey Davis.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa ancaman AP didorong oleh sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.

“Sempat ada ancaman dari tersangka AP terhadap Audrey Davis, yang berupa ancaman untuk menyebarkan konten video asusila,” ungkap Ade Safri dikutip pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Motif dari tindakan AP ini adalah balas dendam akibat putusnya hubungan dengan Audrey Davis, yang membuatnya marah dan melakukan ancaman.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menangkap AP dan melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tegas! Operasi Pengendalian Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Berlanjut Hingga November 2024 Meski Musim Hujan

Penggeledahan dilaksanakan pada 10 Agustus 2024, dari pukul 21.30 WIB hingga 01.00 WIB, dan menghasilkan sejumlah barang bukti.

Barang-barang yang disita termasuk satu unit handphone Samsung Galaxy S22, satu unit iPhone 8, satu flashdisk yang berisi konten asusila, satu laptop merek MSI, serta satu akun email yang terkait.

Tindakan AP melanggar beberapa undang-undang, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Tindak Tegas Lampu Belakang Silau, Ini Aturan dan Sanksi dari Polda Metro Jaya

Penangkapan ini menyoroti bahaya penyebaran konten asusila dan tindakan hukum yang dapat dihadapi pelaku.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X