Senin, 22 Desember 2025

Usut Kasus Tindak Asusila di Ponpes Bekasi, Polisi: Korban Meningkat Menjadi 4 Santriwati

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Polisi menangkap pelaku tindak asusila santriwati pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menangkap pelaku tindak asusila santriwati pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
 
ESENSI.TV, BEKASI - Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi, di mana kepolisian mengungkap kasus tindakan asusila yang melibatkan ayah dan anak pemilik pengajian.

Sejak berita ini mencuat, jumlah korban telah meningkat menjadi empat santriwati, menandakan skala kejahatan yang lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa tindakan asusila ini telah dilakukan oleh tersangka berinisial S, yang berusia 52 tahun, dan anaknya yang berinisial MHS, berusia 29 tahun.

Menurut pengakuan yang didapat, kedua tersangka telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 17 kali terhadap para santriwatinya.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Penyebab Kematian Mendadak Marissa Haque yang Kejutkan Publik

“Total sudah ada empat korban. Dari penelusuran yang kami lakukan, tindakan asusila ini dilakukan oleh tersangka ayah sebanyak tujuh kali, sedangkan anaknya terhadap dua korban dilakukan sebanyak 10 kali,” ungkap Wira, dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Awalnya, polisi menetapkan dua tersangka setelah melakukan penyelidikan yang mendalam.

Penetapan tersebut didasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat. Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.

Baca Juga: BPJPH Klarifikasi Isu Produk Berpenamaan Kontroversial yang Bersertifikat Halal, Tegaskan Kehalalan Terjamin

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka, yaitu S dan MHS,” tambah Sang Ngurah Wiratama.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pondok pesantren yang dikelola oleh kedua tersangka ternyata belum memiliki izin resmi maupun legalitas sebagai lembaga pendidikan pesantren.

Hal ini menambah kompleksitas masalah yang dihadapi oleh para pelaku, mengingat mereka tidak hanya terlibat dalam tindakan asusila, tetapi juga mengoperasikan institusi pendidikan tanpa izin.

“Penting untuk dicatat bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren,” ujarnya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang lebih luas dan menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan di daerah tersebut.

Baca Juga: Pesawat Smart Air Aviation Cakrawala Tergelincir di Landasan Pacu Intan Jaya, Tidak Ada Korban Jiwa

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan bahwa semua korban mendapatkan keadilan.

Dengan jumlah korban yang mungkin masih bertambah, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan demi mengungkap seluruh jaringan pelanggaran yang ada.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X