Pasal 47: Menambah jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 16 posisi.
Pasal 53: Mengubah batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 menjadi 55 tahun, serta perwira dari 58 menjadi 62 tahun (khusus jenderal bintang empat mengikuti kebijakan presiden).
Baca Juga: Siap Hadapi Ban Bocor Saat Mudik? Ini Cara Tambal Cepat dan Temukan Bengkel Terdekat
Puan mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasi agar melakukannya secara tertib dan sesuai aturan.
“Kalau mau menyampaikan pendapat, lakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Masuk tanpa izin ke rapat bukan cara yang tepat. Ibaratnya, itu seperti masuk ke rumah orang tanpa diundang,” pungkas Puan.***(LL)
Artikel Terkait
DPR Kritisi Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK: Harus Dilakukan Secara Adil
Viral! Puluhan Tahanan Kabur dari Lapas Kuta Aceh, DPR Desak Evaluasi Keamanan
Cegah Banjir Tahunan, DPR Tekankan Solusi Konkret dan Bantuan Cepat untuk Warga Bandung
Skandal Kecurangan MinyaKita Terungkap: Produsen Nakal Rugikan Konsumen, DPR Desak Penindakan Tegas
DPR Diam-diam Kebut RUU TNI di Hotel Mewah, Bivitri Susanti: Terkesan Terburu-buru dan Tertutup