Senin, 22 Desember 2025

Kisruh RUU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ketua DPR: Itu Tidak Benar

Photo Author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 10:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung Nusantara II. Foto: Dok/vel
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung Nusantara II. Foto: Dok/vel

Pasal 47: Menambah jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 16 posisi.

Pasal 53: Mengubah batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 menjadi 55 tahun, serta perwira dari 58 menjadi 62 tahun (khusus jenderal bintang empat mengikuti kebijakan presiden).

Baca Juga: Siap Hadapi Ban Bocor Saat Mudik? Ini Cara Tambal Cepat dan Temukan Bengkel Terdekat

Puan mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasi agar melakukannya secara tertib dan sesuai aturan.

“Kalau mau menyampaikan pendapat, lakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Masuk tanpa izin ke rapat bukan cara yang tepat. Ibaratnya, itu seperti masuk ke rumah orang tanpa diundang,” pungkas Puan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X