Senin, 22 Desember 2025

Kisruh RUU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ketua DPR: Itu Tidak Benar

Photo Author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 10:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung Nusantara II. Foto: Dok/vel
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancara awak media di Gedung Nusantara II. Foto: Dok/vel

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Ini 10 Rahasia Wawancara Online Biar Lolos Kerja Remote

Dokumen cetak yang berisi pasal-pasal hasil pembahasan turut dibagikan demi meluruskan informasi yang simpang siur di media sosial.

“Ketiga pasal ini sudah dibahas dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tidak ada yang melanggar hukum atau menghidupkan Dwifungsi ABRI. Semua proses dilakukan secara transparan,” tambah Puan.

Dalam revisi tersebut, salah satu perubahan mencolok adalah Pasal 47 yang mengatur jabatan bagi prajurit aktif di kementerian/lembaga. 

Awalnya, TNI aktif hanya bisa menempati 10 posisi. RUU baru memperluas jumlah tersebut menjadi 16 posisi, termasuk di Kejaksaan Agung, di mana prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga: Menjelajah Pantai Nyang Nyang, Permata Tersembunyi di Balik Tebing Pecatu

Puan pun menegaskan bahwa di luar 16 kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU, prajurit TNI aktif wajib mengundurkan diri dari dinas militer jika ingin menjabat.

“Kalau bukan di 16 jabatan itu, prajurit TNI aktif harus mundur. Ini sudah jelas dan tegas dalam RUU,” kata Puan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memastikan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.

“Kalau ada yang bicara soal kembalinya Dwifungsi ABRI, saya rasa pasal-pasal yang kami bahas sudah jelas. DPR berkomitmen menjaga supremasi sipil,” tegas Dasco dalam konferensi pers yang sama.

Senada dengan Dasco, Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, juga membantah keras anggapan revisi ini membuka peluang Dwifungsi ABRI kembali.

Baca Juga: Kesempatan Berkarier di Lembaga Sertifikasi Halal Terkemuka, LPPOM MUI Buka Lowongan Halal Auditor

"Kalau ada yang khawatir ini akan memunculkan Dwifungsi ABRI, saya sudah berkali-kali menjelaskan bahwa justru revisi ini membatasi kemungkinan itu," ujar Utut.

DPR memastikan bahwa revisi ini hanya membahas tiga pasal utama, yaitu:

Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X