Senin, 22 Desember 2025

DPR Kritisi Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK: Harus Dilakukan Secara Adil

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 10:17 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto: Munchen/vel
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh. Foto: Munchen/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, seluruh proses pengangkatan akan dilakukan secara serentak. 

CPNS dijadwalkan untuk diangkat paling lambat pada Oktober 2025, sedangkan CPPPK akan diangkat pada Maret 2026.

Baca Juga: Mark Carney Gantikan Justin Trudeau sebagai PM Kanada, Sesumbar Siap Hadapi Perang Dagang Lawan AS

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi para CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi. 

Namun, keputusan tersebut memicu perdebatan, terutama dari kalangan DPR yang menilai bahwa pengangkatan tidak harus dilakukan secara serentak dan dapat dilakukan secara bertahap.

DPR: Tidak Ada Keputusan Pengangkatan Serentak

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada keputusan yang mengharuskan pengangkatan dilakukan serentak. 

Menurutnya, hasil rapat justru menekankan pada percepatan proses pengangkatan, bukan penundaan.

Baca Juga: Arsenal Ditahan Imbang Manchester United 1-1, Perburuan Gelar Liga Primer Kian Sulit

"Pengangkatan bisa dilakukan secara bertahap. Bahkan, semangat dalam rapat adalah mempercepat proses, bukan menunda. Jika ada formasi PPPK yang sudah siap, maka bisa segera diangkat," ungkap Rahmat, dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.

"Begitu juga dengan CPNS yang sudah menyelesaikan tahapannya, tidak perlu menunggu hingga tahun depan," imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa edaran KemenPAN-RB memang mengatur batas waktu maksimal pengangkatan, yakni hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk CPPPK. 

Namun, menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menimbulkan permasalahan baru.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X