Selain itu, perubahan Undang-Undang Statistik juga perlu disegerakan dengan dukungan seluruh stakeholder terkait baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
RUU Statistik ini menjadi sangat krusial sebagai payung hukum yang akan menjamin keterpaduan data nasional, memperkuat kewenangan lembaga statistik, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan di masa depan.***
Penulis: Dr. Andri Yudhi Supriadi, SE, ME
Kepala BPS Kota Denpasar