polhukam

Polri Bongkar Operasi Jaringan Judol Internasional, Puluhan Miliar Rupiah Disita

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:23 WIB
Tim Bareskrim Polri saat melakukan konferensi pers. (Foto: dok. Bareskrim Polri)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judol internasional yang beroperasi melalui tiga situs. 

Pengungkapan ini menyoroti modus operandi para pelaku dan besarnya dana yang terlibat. 

Puluhan miliar rupiah telah disita dari berbagai rekening dan aset yang terhubung dengan para tersangka.  

Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap sejumlah tersangka yang berperan penting dalam pengoperasian jaringan judol ini. 

Baca Juga: Prabowo Optimis Indonesia Capai Kemandirian Energi dalam Lima Tahun

Dua tersangka utama, MIA dan AL, terlibat dalam pengelolaan salah satu situs yang terkait dengan jaringan internasional tersebut. 

AL diketahui juga mengoperasikan situs lain dan telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.  

“AL ini adalah Direktur dari sebuah perusahaan yang bertugas menyediakan layanan deposit untuk transaksi judol. Sedangkan MIA, yang juga berperan penting, saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Himawan, dikutip pada Selasa, 21 Januari 2024.

Dalam pengungkapan ini, Polri membekukan enam jasa pembayaran yang digunakan untuk transaksi judol. 

Total dana yang disita dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp46 miliar. 

Baca Juga: Kembali ke Empat Besar Liga Primer, Chelsea Raih Kemenangan Krusial Tumbangkan Wolverhampton

Beberapa perusahaan yang terlibat memiliki peran sebagai penyedia layanan pembayaran yang memfasilitasi transaksi ilegal ini.  

Selain itu, lima tersangka lain yang bertugas sebagai admin layanan pelanggan di situs berbeda juga ditangkap. 

Mereka bertugas menawarkan permainan melalui pesan WhatsApp, memberikan panduan bermain, dan menawarkan bonus kepada calon pemain yang baru mendaftar.  

Halaman:

Tags

Terkini