ESENSI.TV, POLHUKAM - Dalam langkah tegas memerangi peredaran narkotika, Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Konferensi pers terkait pengungkapan ini dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, didampingi sejumlah pejabat kepolisian dan BNNP.
Barang Bukti dan Dampaknya
Kapolda Riau mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
"Dengan keberhasilan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujar Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Baca Juga: Langkah Awal Perdamaian, Israel dan Hamas Akhirnya Sepakati Gencatan Senjata
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi generasi muda.
Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2 melakukan penyelidikan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca Juga: Genjot Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Bangun 66 Rumah Sakit di Wilayah Terpencil
Penelusuran mengarah pada mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV yang berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.