Senin, 22 Desember 2025

Sepanjang 2024, BNN RI Ungkap 14 Sindikat Narkotika Internasional 

Photo Author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom. (Foto: Humas Setkab)
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom. (Foto: Humas Setkab)

ESENSI.TV, NASIONAL - Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar 14 sindikat narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional. 

Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin canggih dan terorganisir.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa salah satu modus operandi sindikat internasional adalah menggunakan jalur udara melalui pengiriman paket lintas negara. 

“Contohnya adalah jaringan Gregor Haas yang terkait dengan kartel narkotika Amerika Selatan, khususnya Kartel Sinaloa yang berbasis di Meksiko,” jelas Marthinus pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga: Sukseskan Car Free Night, Dishub Jakarta Siapkan Tiga Lokasi Parkir yang Luas dan Transportasi Gratis

Tidak hanya jalur udara, sindikat ini juga memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk narkotika ke Indonesia. 

Modus ini melibatkan kapal tradisional berbahan kayu atau serat sintetis, seperti yang digunakan oleh kelompok penyelundup asal Tawau, Malaysia. 

"Mereka memanfaatkan celah di perbatasan laut Indonesia yang gelap dan sulit diawasi secara ketat," tambahnya.

Upaya penyelundupan melalui darat pun tidak kalah maraknya. Di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat, BNN bersama Bea Cukai dan Satgas Pamtas berhasil menggagalkan berbagai percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Baca Juga: Indonesia Kukuhkan Dominasi di Kejuaraan Dunia Pencak Silat 2024 di Abu Dhabi

Dalam operasi ini, BNN menyita lebih dari 100 kilogram narkotika dan menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) serta tiga warga negara asing (WNA). 

Salah satu barang bukti utama adalah sabu seberat 6,2 kilogram.

Lebih jauh, Marthinus mengungkapkan bahwa beberapa penyelundupan narkotika dikendalikan oleh warga negara Indonesia yang beroperasi dari luar negeri. 

Salah satu tersangka, Dewi Astuti, telah ditetapkan sebagai buronan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X