ESENSI.TV, NASIONAL - Peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Keberadaan narkotika jenis ini kian mengkhawatirkan karena terus berkembang dan semakin sulit terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Agus Irianto, menyebutkan bahwa tren perkembangan NPS di tingkat global telah mencapai 1.247 jenis hingga tahun 2024.
Di Indonesia sendiri, sudah terindikasi ada sekitar 167 jenis NPS yang beredar di masyarakat.
“Situasi ini menuntut BNN untuk terus meningkatkan upaya dalam membangun kesadaran masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Agus Irianto, dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurutnya, salah satu fokus BNN adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman narkoba jenis baru ini, agar dapat mencegah penyalahgunaannya sejak dini.
Dalam rangka mewujudkan generasi muda yang bebas dari pengaruh narkotika, BNN melakukan berbagai kolaborasi dengan berbagai pihak.
Salah satunya adalah kerja sama dengan organisasi ID Next Leader. Kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meliputi berbagai aspek, di antaranya pertukaran data dan informasi untuk mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selain itu, PKS ini juga mencakup kegiatan pembinaan kepada generasi muda dalam berbagai program yang diselenggarakan ID Next Leader, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ruang lingkup kerja sama ini juga meliputi pemberdayaan generasi muda melalui pelibatan aktif ID Next Leader dalam kegiatan P4GN serta pengembangan inisiatif di bidang-bidang lain yang disepakati bersama.
Melalui kerja sama ini, BNN berharap dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap NPS di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Agus Irianto menjelaskan bahwa kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada kehidupan manusia, terutama generasi muda yang merupakan aset berharga bangsa.
Artikel Terkait
BNN Ungkap 851 Kasus Narkoba Sepanjang 2022
Presiden Jokowi Lantik Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN
BNN dan Bareskrim Kolaborasi Lawan Peredaran Narkoba
Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina
BNN Gagalkan Peredaran 126,82 Kg Narkotika, Tangkap Delapan Tersangka dari Jaringan Internasional