Senin, 22 Desember 2025

DPR Sidak Proyek MNC Lido City, Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Kerusakan Lingkungan Terungkap

Photo Author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, saat diwawancara awak media usai memimpin Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI meninjau pembangunan Proyek MNC Lido City di Bogor. Foto: Jaka/vel
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, saat diwawancara awak media usai memimpin Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI meninjau pembangunan Proyek MNC Lido City di Bogor. Foto: Jaka/vel

ESENSI.TV, POLHUKAM - Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City di Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang serius. 

Proyek yang dikembangkan oleh PT MNC Land ini diduga tidak memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk pengabaian terhadap analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pengelolaan air hujan yang buruk. 

Akibatnya, terjadi sedimentasi di Hulu Danau Lido yang menyebabkan pendangkalan dan mengancam keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil pemantauan, Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin (10/2/2025). 

Baca Juga: Program CKG Resmi Dimulai, Upaya Prabowo Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi, didampingi Wakil Ketua Sugeng Suparwoto serta beberapa anggota DPR lainnya. 

Tim sidak juga didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, guna memastikan ketaatan proyek terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa PT MNC Land Lido tidak memiliki pengelolaan air larian hujan (run-off) yang baik. 

Akibatnya, material sedimen dari bukaan lahan terbawa arus air menuju Hulu Danau Lido, menyebabkan pendangkalan yang cukup signifikan. 

Kondisi ini diperburuk dengan temuan bahwa proyek tersebut diduga tidak memiliki AMDAL yang sah.

Baca Juga: Kongres XVIII Muslimat NU Dibuka Presiden Prabowo, Hadirkan Program Baru untuk Pemberdayaan dan Kesejahteraan Perempuan NU

“Selain pendangkalan danau yang sudah menyebabkan dampak besar, ada indikasi kuat bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin AMDAL yang sesuai,” ujar Bambang. 

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat dokumen AMDAL, izin tersebut justru dimiliki oleh perusahaan lain dan bukan PT MNC Land yang saat ini bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Bambang Haryadi menegaskan bahwa Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI akan terus mengawasi proyek ini dan mendesak tindakan tegas dari pemerintah. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X