ESENSI.TV, POLHUKAM - Kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh, Ipda YF, menjadi sorotan publik setelah terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
Dugaan pelanggaran kesusilaan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Ipda YF diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ipda YF diduga membantu atau terlibat dalam praktik aborsi yang secara hukum tergolong sebagai tindak pidana.
Menurut KUHP dan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku di Indonesia, tindakan aborsi termasuk dalam kategori delik umum, yang berarti dapat diproses tanpa perlu adanya pengaduan dari korban atau pihak tertentu.
Baca Juga: Gaza Dilanda Badai, Warga Palestina Hadapi Cuaca Ekstrem dan Rencana Pengusiran Israel
Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, pada Kamis (6/2/2025), sejumlah anggota dewan mempertanyakan sikap Polda Aceh terkait kasus ini.
Mereka menyoroti adanya indikasi perlindungan terhadap Ipda YF oleh pihak internal kepolisian.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan tegas.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara tegas meminta agar Ipda YF diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.
Ia menekankan bahwa tindakan aborsi bukanlah perkara ringan, mengingat terdapat berbagai pasal dalam KUHP dan UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pelaku.
Baca Juga: Hajar Tottenham Spurs Tanpa Ampun 4-0, Liverpool Melaju ke Final Piala Carabao
"Bagi saya, ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Ada banyak aturan yang mengatur soal aborsi, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Kesehatan. Ini bukan kasus yang bisa dibiarkan begitu saja," ujar Rudianto dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Rudianto menyoroti pernyataan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang dinilai terlalu lunak terhadap kasus ini.
Ia menyayangkan jika ada upaya untuk melindungi pelaku dari jeratan hukum.
Artikel Terkait
Solusi Kurangi Kemacetan Idul Fitri dan Nyepi 2025, DPR Dukung Usulan WFA dari Menhub
Tragedi Penembakan PMI di Malaysia, DPR Desak Perlindungan Lebih Kuat untuk Pekerja Migran
Geng Rusia Rampok Warga Ukraina di Bali, DPR: Citra Pariwisata Bisa Terganggu
Warga Muaro Jambi Alami Kerugian Akibat Pengeboran Pertamina, DPR Desak Ganti Rugi
Heboh Soal Siapa Dalang Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan DistribusiĀ