Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Antisipasi Kampanye Dini di Masa Jeda Sebelum Tahapan Resmi Pilkada 2024

Photo Author
- Selasa, 24 September 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK). Foto: Bawaslu
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK). Foto: Bawaslu

ESENSI.TV, NASIONAL - Dengan semakin dekatnya tahapan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terus berupaya menjaga integritas proses pemilu dengan melakukan berbagai langkah pencegahan potensi pelanggaran. 

Salah satu fokus utama mereka adalah mengantisipasi kampanye dini yang dilakukan calon kepala daerah sebelum tahapan resmi dimulai. 

Hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena terdapat jeda waktu antara penetapan calon dan awal masa kampanye resmi.

 Baca Juga: Bawaslu Antisipasi Kampanye Dini di Masa Jeda Sebelum Tahapan Resmi Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Bawaslu di daerah agar waspada terhadap potensi pelanggaran tersebut. 

Menurut Puadi, masa kosong yang berlangsung pada 23 dan 24 September 2024—sebelum kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024—memiliki potensi digunakan oleh pasangan calon untuk melakukan kampanye terselubung.

“Jika mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, di Pasal 63 ada aturan terkait masa kampanye. Karena itu, kita perlu mengantisipasi adanya upaya pasangan calon yang melakukan kampanye di luar tahapan resmi,” jelas Puadi pada Selasa, 24 September 2024.

 Baca Juga: Regulasi Baru Tembakau Dinilai Berisiko Timbulkan PHK Massal dan Merugikan Ekonomi

Bawaslu sendiri telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. 

Salah satunya adalah dengan menyusun Indeks Potensi Kerawanan Pilkada yang berfungsi sebagai panduan dalam memetakan daerah-daerah rawan pelanggaran pemilu. 

Puadi menegaskan bahwa upaya pencegahan ini harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan.

"Karena dasar utama dari tindakan kita adalah pencegahan, maka seluruh proses pencegahan perlu dijalankan dengan lebih intensif,” lanjutnya.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2024: 37 Paslon Tunggal Siap Bertarung Melawan Kotak Kosong

Sebelumnya, Bawaslu juga telah mensosialisasikan indeks potensi kerawanan tersebut kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam hal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X